Langsung ke konten utama

Keliling Kampung Bersepeda Kapolres Kediri Ajak Warga Jaga Lingkungan

 KEDIRI - Sekali rengkuh dayung, dua  tiga pulau terlampaui. Begitulah yang dilakukan oleh Kapolres Kediri,AKBP Bramastyo Priaji bersama ratusan personel Polres Kediri Polda Jatim pada Minggu (25/1/26) pagi.

Selain menjaga kebugaran fisik dan memperkuat soliditas internal di lingkungan Polres Kediri, kegiatan bersepeda yang diprakarsai Kapolres Kediri itu juga sebagai ajang interaktif dengan warga masyarakat.

Aktivitas pagi di kawasan Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, tampak berbeda. 

Ratusan personel Polri dan ASN Polres Kediri Polda Jatim mengikuti kegiatan olahraga bersepeda bersama Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji.

Jalur santai dipilih dengan melintasi perkampungan hingga pusat aktivitas masyarakat, sehingga kegiatan berlangsung nyaman dan aman.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, olahraga bersama menjadi bagian penting dalam menjaga kebugaran sekaligus memperkuat soliditas internal di lingkungan Polres Kediri Polda Jatim.

Ia menyebut, fisik yang prima sangat berpengaruh terhadap kualitas pelaksanaan tugas kepolisian. 

"Melalui olahraga bersama seperti ini, kebugaran tetap terjaga, komunikasi antar personel semakin baik, dan semangat kebersamaan dapat tumbuh secara alami," kata AKBP Bramastyo.

Ia menjelaskan, pemilihan rute Kampung Inggris dengan lintasan datar bertujuan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tanpa kendala, sekaligus tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban di ruang publik.

"Gowes ini kami rancang sebagai olahraga yang bersifat rekreatif. Jalurnya aman dan ramah bagi semua peserta, sehingga bisa dinikmati bersama tanpa mengganggu aktivitas masyarakat," tambahnya.

Di sela-sela kegiatan, Kapolres Kediri beserta jajaran juga menyempatkan diri berinteraksi dengan warga sekitar. 

Selain menyapa, petugas turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kegiatan ini menjadi wujud kedekatan Polri dengan masyarakat sekaligus upaya membangun suasana kerja yang sehat, solid, dan humanis di wilayah hukum Polres Kediri Polda Jatim. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...