Langsung ke konten utama

Kepala Desa Cibinong Dukung Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

 BOGOR — Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Herry Mulyadi, menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di wilayah Desa Cibinong. Dukungan tersebut diberikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah desa dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.

Dalam keterangannya, Herry Mulyadi menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Desa Cibinong mendukung setiap program pembangunan yang berorientasi pada kemajuan pendidikan, khususnya yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

“Pemerintah Desa Cibinong pada dasarnya mendukung pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia,” ujar Herry Mulyadi.

Ia menilai, kehadiran SMA Kemala Taruna Bhayangkara diharapkan tidak hanya memperluas akses pendidikan berkualitas, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan membuka peluang kerja baru.

“Pembangunan sekolah ini kami harapkan dapat memberikan efek ganda, baik di bidang pendidikan maupun ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Meski demikian, Herry Mulyadi menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang intensif antara pihak pengelola pembangunan, pemerintah desa, dan masyarakat setempat. Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

“Koordinasi yang baik sangat diperlukan agar proses pembangunan berjalan tertib, transparan, serta tidak menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan yang merugikan warga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herry menyatakan bahwa Pemerintah Desa Cibinong siap berkoordinasi dan mendukung langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

Ia pun berharap pembangunan sekolah tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi dunia pendidikan, tetapi juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Cibinong dan wilayah sekitarnya.

“Harapan kami, pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi pendidikan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...