Langsung ke konten utama

Kesigapan Polisi di Magetan Temukan Anak Terpisah dari Orang Tuanya di WisataTelaga Sarangan

 MAGETAN – Kepedulian dan kesiapsiagaan anggota Polres Magetan Polda Jatim kembali dirasakan masyarakat. 

Seorang anak perempuan yang terpisah dari orang tuanya saat berlibur di kawasan wisata Telaga Sarangan berhasil ditemukan dan dipertemukan kembali berkat kesigapan petugas. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) di tengah padatnya kunjungan wisatawan Telaga Sarangan Kabupaten Magetan.

Kejadian bermula saat anggota Satlantas Polres Magetan bersama petugas Pos Pengamanan (Pos Pam) Sarangan tengah melaksanakan patroli rutin. 

Petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang anak yang terpisah dari orang tuanya akibat kerumunan pengunjung yang cukup padat di kawasan wisata tersebut.

Mendapat laporan tersebut, anggota Pos Pam Sarangan bersama pihak keluarga langsung bergerak cepat melakukan pencarian di sekitar lokasi. 

Anak tersebut diketahui bernama Celine, warga Sumoroto, Kabupaten Ponorogo, yang terpisah dari orang tuanya saat berwisata.

Tidak berselang lama, upaya pencarian membuahkan hasil. Celine akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi aman dan sehat, kemudian dibawa ke Pos Pam Sarangan untuk dipertemukan kembali dengan kedua orang tuanya. 

Momen haru pun terjadi saat Polisi membawa Celine kembali ke pelukan keluarganya.

Kasat Lantas Polres Magetan AKP Ade Andini, STK, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas wisata.

“Kami selalu siap siaga memberikan bantuan kepada masyarakat, termasuk dalam situasi darurat. Alhamdulillah, adik Celine berhasil ditemukan dalam keadaan selamat,” ujarnya.

AKP Ade Andini menambahkan, pihaknya terus mengoptimalkan kehadiran personel di kawasan wisata Sarangan selama masa liburan guna memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya, terutama saat berada di lokasi wisata yang ramai, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh pengunjung wisata untuk tetap waspada, mematuhi arahan petugas, serta menjaga keselamatan diri dan keluarga agar liburan berjalan aman, nyaman, dan berkesan.

Sementara itu, orang tua Celine menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan cepat dari petugas kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak dan ibu Polisi di Pos Pam Sarangan. Berkat kesigapan petugas, anak kami bisa ditemukan dan kembali bersama kami,” ungkapnya dengan haru. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...