Langsung ke konten utama

Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Peran Kapolri dalam Percepatan Swasembada Pangan

 Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas kontribusi nyata dalam mendukung percepatan swasembada pangan nasional, khususnya komoditas jagung.

Hal tersebut disampaikan Titiek Soeharto usai mengikuti panen raya jagung yang berlangsung di Kampung Tempong Gunung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyebut Polri berkontribusi signifikan terhadap produksi jagung nasional tahun 2025.

"Selamat dan juga saya mengapresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia karena, dari produksi 16,11 juta ton, itu 3,5 juta ton adalah hasil dari teman-teman kita di produksi dari Kepolisian Republik Indonesia," kata Titiek Soeharto kepada wartawan seusai panen raya jagung di Sukamahi, Kampung Tempong Gunung, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, kontribusi Polri tersebut setara dengan sekitar 20 persen dari total produksi jagung nasional sepanjang 2025. Capaian ini dinilai sebagai prestasi yang patut diapresiasi.

"Artinya, 20 persen produksi nasional dihasilkan dari hasil kerja keras teman-teman kita di Kepolisian Republik Indonesia. Terima kasih, Pak Kapolri, yang sudah membantu mempercepat swasembada ini," kata dia.

Titiek juga menjelaskan bahwa Indonesia kini telah mencapai swasembada jagung. Berdasarkan data produksi dan konsumsi, hingga akhir 2025 masih tercatat adanya surplus.

"Dan untuk jagung sendiri, produksi sudah mencapai tahun 2025 kemarin, produksi 16,11 juta ton. Konsumsinya 15,60 juta ton, sehingga ada kelebihan, ada surplus hampir 1 juta ton. Dan dengan demikian, kita sudah bisa disebut kita sudah swasembada jagung," jelasnya.

Selain kepada Polri, Titiek turut memberikan apresiasi kepada pemerintah atas langkah percepatan swasembada pangan yang dinilai melampaui target awal. Ia menyebut target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto selama empat tahun berhasil dicapai jauh lebih cepat.

"Dan sekali lagi saya apresiasi karena target yang tadinya 4 tahun bisa dicapai dalam 1 tahun lebih dikit," ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...