Langsung ke konten utama

Layanan Keamanan, Polwan Polres Magetan Patroli Berkuda di Wisata Sarangan

 MAGETAN - Polres Magetan Polda Jatim terus menghadirkan inovasi dalam menjaga keamanan kawasan wisata. 


Kali ini, patroli berkuda yang dilaksanakan oleh Polisi Wanita (Polwan) diterjunkan di kawasan Telaga Sarangan untuk menciptakan rasa aman sekaligus memberikan pelayanan yang lebih dekat dan humanis kepada masyarakat.

Patroli berkuda Polwan ini menyasar area sekitar Telaga Sarangan yang ramai dikunjungi wisatawan, terutama pada akhir pekan. 

Dengan menunggang kuda yang telah dilatih, para Polwan berkeliling menyusuri kawasan wisata sambil memantau situasi kamtibmas secara langsung.

Kehadiran Polwan berkuda ini menarik perhatian para pengunjung. Tidak sedikit wisatawan yang mengabadikan momen tersebut, bahkan anak-anak tampak antusias saat disapa langsung oleh para Polwan yang bertugas. 

Suasana patroli pun berlangsung akrab dan penuh kehangatan.

Selain berpatroli, Polwan juga menyampaikan imbauan kamtibmas secara persuasif kepada masyarakat.

Kepada wisatawan para Polwan mengimbau agar tetap waspada terhadap barang bawaan, menjaga keselamatan, serta mematuhi aturan di kawasan wisata.

Pendekatan dialogis ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengunjung terhadap pentingnya keamanan bersama.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menyampaikan bahwa patroli berkuda Polwan merupakan bagian dari strategi Polres Magetan Polda Jatim dalam menghadirkan Polisi yang presisi dan berorientasi pada pelayanan. 

“Patroli ini kami lakukan tidak hanya untuk pengamanan, tetapi juga untuk membangun kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat melalui pendekatan yang ramah dan humanis,” jelasnya, Minggu (18/1/26).

Salah satu wisatawan, Andi (32), mengaku merasa lebih nyaman dengan kehadiran patroli berkuda Polwan tersebut. 

“Suasananya jadi lebih aman dan berbeda. Polwannya ramah, anak-anak juga senang melihat kuda. Ini pengalaman yang menyenangkan saat berwisata di Sarangan,” tuturnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...