Langsung ke konten utama

Libur Nataru Polres Magetan Tingkatkan Patroli di Wisata Telaga Sarangan

 MAGETAN – Mengantisipasi lonjakan wisatawan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Magetan meningkatkan patroli serta pengamanan di kawasan wisata Telaga Sarangan. 

Pada momentum libur Nataru 2025 ini, destinasi wisata unggulan Kabupaten Magetan tersebut mengalami peningkatan signifikan jumlah pengunjung dari berbagai daerah.

Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang berlibur, Polres Magetan Polda Jatim mendirikan Pos Pengamanan (Pos Pam) di seputaran Telaga Sarangan. 

Pos tersebut menjadi pusat pelayanan kepolisian bagi wisatawan, baik untuk pengamanan, informasi, maupun penanganan situasi darurat selama masa liburan.

Selain pengamanan terbuka dan tertutup, petugas kepolisian secara rutin melaksanakan patroli dialogis di area wisata. 

Patroli ini dilakukan dengan menyapa wisatawan, pedagang, serta pengelola wisata, sembari menyampaikan imbauan kamtibmas agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, mengatakan bahwa peningkatan pengamanan merupakan bentuk komitmen Polres Magetan Polda Jatim dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama libur Nataru.

“Polres Magetan menyiagakan personel di kawasan wisata Telaga Sarangan untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, mengingat jumlah pengunjung yang meningkat cukup signifikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Indra menambahkan bahwa pihaknya juga mengedepankan pendekatan humanis melalui patroli dialogis.

“Kami tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu menjaga barang bawaan, mematuhi aturan, serta berhati-hati saat beraktivitas di kawasan wisata,” tambahnya.

Polres Magetan Polda Jatim juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak ragu memanfaatkan Call Center Polri 110 atau mendatangi Pos Pengamanan terdekat apabila membutuhkan bantuan kepolisian. 

Dengan sinergi antara petugas dan masyarakat, diharapkan libur Nataru 2025 di kawasan wisata Telaga Sarangan dapat berjalan aman, nyaman, dan lancar. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...