Langsung ke konten utama

Mentan Amran Apresiasi Peran Kapolri dan Titiek Soeharto dalam Percepatan Swasembada Pangan

 Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan khusus atas kontribusi Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

Apresiasi tersebut disampaikan Amran saat menghadiri kegiatan panen raya jagung serentak kuartal IV yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/1/2026). Menurutnya, capaian swasembada pangan nasional berhasil direalisasikan jauh lebih cepat dibandingkan target awal.

"Ibu Ketua (Komisi IV DPR) yang saya hormati, saya banggakan, beliau men-support penuh sehingga swasembada kita tercapai dalam waktu sesingkat-singkatnya, yaitu hanya satu tahun dari target Bapak Presiden 4 tahun. Ini tidak lepas dari support penuh oleh Ibu Ketua Komisi IV," ujar Amran.

Selain itu, Amran juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri atas kontribusi besar Polri di sektor pertanian. Ia menilai dukungan tersebut menjadi bagian penting dari keberhasilan program swasembada pangan nasional.

"Kedua, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri telah berkontribusi besar sektor pertanian. Kami mewakili petani, mewakili pemerintah, kami mengucapkan terima kasih. Ini adalah kerja keras yang luar biasa dan Bapak Presiden mengapresiasi langsung kepada Ibu Ketua Komisi IV dan Bapak Kapolri," terangnya.

Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa upaya percepatan swasembada pangan juga memiliki dampak strategis dalam aspek sosial dan keamanan. Peningkatan produksi pertanian merupakan langkah preventif yang dinilai mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat serta menekan potensi terjadinya tindak kejahatan.

"Ini langkah yang paling baik untuk preventif, preventif kejahatan, kenapa? Karena dengan meningkatnya produksi. Yang pertama, meningkatkan pendapatan petani, menurunkan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan pada gilirannya mencegah kejahatan," jelasnya.

Amran menambahkan, peningkatan kesejahteraan petani menjadi kunci dalam menciptakan stabilitas sosial dan keamanan di masyarakat. Ia pun kembali menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI atas peran aktif yang telah diberikan.

"Karena kalau orang miskin biasanya itu mendekati kekufuran, bahkan kejahatan, biasanya terjadi kejahatan. Ini langkah luar biasa preventif untuk mencegah semua yang saya sampaikan tadi, kejahatan dan kriminalitas di lapangan. Terima kasih Pak Kapolri, atas nama petani seluruh Indonesia ada 160 juta petani Indonesia yang menyampaikan terima kasih, Ibu Ketua, terima kasih," sambung Amran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...