Langsung ke konten utama

Mudik Nataru Lancar Polres Pelabuhan Tanjungperak Terima Penghargaan dari Pelindo

 TANJUNG PERAK - Keberhasilan pengamanan dan kelancaran arus mudik libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di gerbang laut Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mendapat apresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3.

Apresiasi itu ditandai dengan pemberian piagam penghargaan  yang diterima langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, di Mapolres Tanjungperak Polda Jatim, Senin (19/1/26).

Penghargaan yang diberikan oleh General Manager (GM) Kalimas dan Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa, Ana Adiliya tersebut sebagai wujud apresiasi atas dedikasi dan kolaborasi luar biasa Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim dalam menjaga kondusivitas serta mengawal operasional angkutan penumpang selama masa puncaknya.

GM Kalimas dan GSN Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa, Ana Adiliya mengatakan pemberian penghargaan ini menjadi simbol ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras personel kepolisian yang memastikan ribuan penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak aman, lancar dan tertib.

"Kami sangat bersyukur seluruh rangkaian pelayanan Nataru 2025/2026 di Pelabuhan Tanjung Perak berjalan aman dan tertib, juga berkat kerja keras rekan - rekan kepolisian," ungkap Ana Adiliya.

Menurut Ana yang didampingi Sub Regional Head Jawa PT Pelindo (Persero) Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, sinergi solid antara Polres Pelabuhan Tanjungperak, Pelindo, dan seluruh stakeholder adalah kunci utama terwujudnya arus mudik libur Nataru 2025 aman dan lancar.

Ana Adiliya menyebut, berdasarkan data evaluasi periode Nataru kali ini mencatatkan tren positif. 

Jumlah penumpang yang naik dan turun melalui Terminal GSN mencapai 117.702 jiwa, atau naik 2,16 persen dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 115.210 jiwa. 

Kenaikan ini menjadi sinyal makin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap transportasi laut.

Puncak kepadatan terjadi pada 22 Desember 2025 untuk arus berangkat (4.910 jiwa) dan 28 Desember 2025 untuk arus kedatangan (5.086 jiwa). 

Rute Makassar masih menjadi primadona dengan total 14.857 penumpang. Sementara itu, untuk operator kapal, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mendominasi dengan melayani 59,46 persen dari total penumpang.

GM Kalimas dan GSN Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa mengatakan, selama 22 hari masa operasi Posko Terpadu (18 Desember 2025 – 8 Januari 2026), keterlibatan personel Polres Pelabuhan Tanjungperak dianggap sangat krusial, terutama dalam pengaturan massa di titik-titik krusial dan pemisahan zona operasional antara penumpang dan logistik.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi lintas instansi, mulai dari KSOP, TNI AL, Distrik Navigasi, hingga jajaran Polri. Kolaborasi ini memastikan layanan publik tetap prima meski terjadi lonjakan penumpang," pungkas Ana. 

Sementara itu Kapolres Pelabuhan Tanjungperak menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. 

Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus memberikan rasa aman di wilayah obyek vital nasional tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Pelindo. Namun, bagi kami, memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di objek vital seperti pelabuhan, sudah menjadi tugas dan kewajiban kepolisian," ujarnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...