Langsung ke konten utama

Nusantara Standard Test 2026 Perkuat Seleksi Nasional Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara

 JAKARTA — Nusantara Standard Test (NST) Tahun 2026 menjadi instrumen utama dalam proses seleksi penerimaan siswa baru Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB). Tes Potensi Akademik (TPA) ini diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI), Sabtu (10/1/2026), sebagai bagian dari upaya penjaringan talenta nasional berbasis potensi dan meritokrasi.

Pelaksanaan NST 2026 berlangsung di Gedung Badhawa STIK-PTIK, Jakarta, mulai pukul 08.30 WIB dengan sistem pengawasan digital berlapis. Sebanyak 176 operator pengawas pusat diterjunkan dengan rasio satu proktor untuk 23 peserta, guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Seleksi Angkatan Kedua ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan seleksi Angkatan Pertama pada tahun sebelumnya yang menjaring 120 siswa terpilih dari lebih dari 11 ribu pendaftar secara nasional. Pengalaman tersebut menjadi dasar penyempurnaan sistem seleksi, baik dari aspek teknis pelaksanaan maupun penguatan instrumen penilaian berbasis potensi akademik.

Antusiasme masyarakat terhadap SMA Kemala Taruna Bhayangkara terus menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun ini, jumlah pendaftar tercatat mencapai 14.582 peserta terverifikasi, meningkat lebih dari 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Seiring meningkatnya minat tersebut, kuota penerimaan Angkatan Kedua ditetapkan sebanyak 180 siswa terbaik dari seluruh Indonesia.

Pelaksanaan seleksi NST 2026 juga ditinjau langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, serta Ketua Pembina YPKBI Dirgayuza Setiawan. Kehadiran lintas kementerian dan pemangku kepentingan tersebut menegaskan kuatnya dukungan negara terhadap program penjaringan dan pembinaan talenta nasional melalui pendidikan menengah unggulan.

Dalam keterangannya, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pelaksanaan NST 2026 menjadi momentum penting dalam membangun ekosistem pendidikan nasional yang berorientasi pada kualitas dan keadilan.

“Kami bersama Mas Dirgayuza sangat bersemangat hari ini. Kehadiran langsung Bapak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Ibu Menteri Komunikasi dan Digital merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap program seleksi yang kami selenggarakan,” ujar Wakapolri.

Menurutnya, NST dirancang untuk memastikan proses seleksi tidak bergantung pada latar belakang sekolah maupun wilayah asal peserta, melainkan murni pada kemampuan berpikir kritis, logika formal, dan daya nalar tingkat tinggi. Hal ini menjadi fondasi penting bagi calon siswa yang nantinya akan menempuh kurikulum International Baccalaureate (IB) Diploma.

“Melalui NST, kami ingin memastikan bahwa setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan potensi terbaiknya. Ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menyiapkan generasi unggul yang berdaya saing global,” jelasnya.

Program SMA Kemala Taruna Bhayangkara selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan kualitas sumber daya manusia. Polri bersama YPKBI dan para pemangku kepentingan berkomitmen menghadirkan sistem seleksi dan pembinaan yang kredibel, adaptif, serta relevan dengan tantangan masa depan, sebagai kontribusi nyata dalam menyiapkan generasi Indonesia Emas 2045.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...