Langsung ke konten utama

Operasi Lilin Semeru 2025, Nataru di Bojonegoro Berlangsung Aman

 BOJONEGORO – Pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 di wilayah hukum Polres Bojonegoro Polda Jatim berjalan aman, damai, dan kondusif. 

Situasi tersebut tercipta berkat pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 yang difokuskan pada upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum akhir tahun.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyatakan, kondusivitas kamtibmas yang terjaga dengan baik merupakan hasil sinergi seluruh unsur terkait. 

Menurutnya, peran aktif Forkopimda Bojonegoro, stakeholder, serta dukungan masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan pengamanan.

Ia menegaskan, keamanan selama rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru tidak terjadi secara tiba-tiba. 

Seluruh pihak terlibat dalam koordinasi lintas sektor yang dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan hingga pengamanan di lapangan.

AKBP Afrian menilai, kesiapsiagaan personel serta komunikasi yang terbangun dengan baik antarinstansi menjadi kunci dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan. 

Dengan kerja sama tersebut, setiap perkembangan situasi dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.

“Keamanan tidak datang dengan sendirinya, tetapi dibangun melalui kesiapan, koordinasi, serta kepedulian bersama terhadap lingkungan,” ujar AKBP Afrian saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/1/2026).

Selama Operasi Lilin Semeru 2025 berlangsung, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Bojonegoro Polda Jatim terpantau relatif aman dan terkendali. 

Tidak ada gangguan menonjol, termasuk saat puncak perayaan Natal yang digelar di Gedung Tri Dharma pada Senin (5/1/2026) yang berlangsung aman, tertib dan lancar.

Kapolres Bojonegoro menambahkan, kondisi aman dan kondusif tersebut akan terus dijaga sebagai bentuk komitmen Polres Bojonegoro Polda Jatim.

"Komitmen kami memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, baik pada momentum perayaan maupun aktivitas keseharian," tegasnya.

Di akhir keterangannya, AKBP Afrian mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan serta menjadi polisi bagi diri sendiri. 

Ia juga mengimbau warga agar memanfaatkan layanan call center 110 apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...