Langsung ke konten utama

Pelayanan Berkelanjutan Polri, Pemulihan Pascabencana Padang Pariaman Fokus Kebutuhan Warga

 Padang Pariaman — Polri terus menunjukkan kehadirannya di tengah masyarakat terdampak bencana alam di Kabupaten Padang Pariaman. Pada masa transisi pemulihan, Minggu, 4 Januari 2026, jajaran Polres Padang Pariaman melaksanakan kegiatan harian terpadu sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan akses wilayah, serta penyediaan air bersih bagi warga.

Dalam kegiatan tersebut, Polri mengerahkan personel gabungan yang terdiri dari personel Polres Padang Pariaman, Sat Brimobda Lampung BKO Polres Padang Pariaman, BKO Korpolairud, serta BKO K9 Baharkam Polri. Seluruh personel bekerja secara terkoordinasi di sejumlah nagari terdampak untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski dalam kondisi pascabencana.

Pada sektor logistik, Polri mengoperasikan dua unit Randurlap (kendaraan dapur lapangan). Randurlap pertama ditempatkan di Nagari Kasang, dan Randurlap kedua di Nagari Kataping, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan Randurlap ini didukung penuh oleh personel Sat Brimobda Lampung yang melaksanakan BKO, dengan tugas menyiapkan serta mendistribusikan makanan siap saji bagi masyarakat terdampak, sehingga kebutuhan konsumsi harian warga dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Selain pemenuhan logistik, Polri juga memprioritaskan pemulihan akses dan konektivitas wilayah. Di Korong Maranci, Nagari Seulayat, Kecamatan Ulakan Tapakis, personel gabungan dari Polres Padang Pariaman, BKO Korpolairud, dan BKO K9 Baharkam Polri melaksanakan pembangunan satu unit jembatan darurat. Jembatan ini menjadi akses vital bagi masyarakat untuk kembali beraktivitas serta memperlancar mobilisasi bantuan dan pelayanan ke wilayah yang sebelumnya terputus akibat bencana.

Upaya besar lainnya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan air bersih melalui pembuatan sumur bor dan pemasangan toren/tandon air di 31 titik lokasi yang tersebar di berbagai nagari. Hingga saat ini, sejumlah titik telah selesai terpasang dan berfungsi, antara lain di Nagari Sungai Buluh Utara (Toren No. 45), Nagari Kampung Galapuang (Toren No. 156), serta Sintuk Korong Toboh Baru (Toren No. 165 dan 166). Sementara itu, puluhan lokasi lainnya telah melalui tahap penentuan titik sumur bor, koordinasi dengan wali nagari dan wali korong, serta menunggu pengerjaan teknis lanjutan, dengan total alokasi puluhan unit toren/tandon air bernomor hingga No. 170.

Pembangunan sarana air bersih ini menjangkau nagari-nagari terdampak seperti Kapalo Koto, Balah Aie Utara, Lareh Nan Panjang Selatan, Manggopoh Palak Gadang, Pasia Laweh, Bala Hilir, Padang Kandang Pulau Air, Pauh Kambar, Seulayat, Sandi Ulakan, Kasang, Padang Kunik, Bisati, Balah Aie, Sungai Buluh Timur, Sungai Buluh Selatan, Buayan Lubuk Alung, Sungai Buluh Barat, Sungai Buluh, Sunua Barat, Padang Bintungan, Tapakis, Guguak, Sei Abang, Sintuk, Balah Aie Timur, hingga kawasan hunian sementara (huntara). Setiap lokasi berada di bawah pengawasan perwira penanggung jawab guna memastikan pengerjaan tepat sasaran dan segera dapat dimanfaatkan masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus melayani masyarakat di lokasi bencana.

“Polri hadir untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dasar meskipun berada dalam situasi pascabencana. Mulai dari dapur lapangan, pembangunan jembatan darurat, hingga penyediaan air bersih, seluruhnya dilakukan secara bertahap dan terukur agar pemulihan dapat segera dirasakan oleh warga,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan, Polri akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat agar setiap tahapan pemulihan berjalan efektif, transparan, dan terus mengabarkan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, S.I.K., M.Si., memastikan bahwa jajaran di lapangan akan terus bekerja hingga kondisi masyarakat benar-benar pulih dan aktivitas sosial ekonomi warga dapat kembali berjalan secara normal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...