Langsung ke konten utama

Percepat Pemulihan Pascabencana, 283 Taruna Akpol Diterjunkan dalam Latsitarda Nusantara XLVI Tahun 2026 di Aceh Tamiang

 Polri kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana. Sebanyak 283 taruna tingkat akhir Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam Batalyon Ksatriya Hawin Sarwahita resmi diberangkatkan untuk mengikuti Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitarda Nusantara) XLVI Tahun 2026.

Ratusan Taruna Akpol tersebut akan bergabung bersama taruna dan kadet dari berbagai lembaga pendidikan kedinasan lainnya untuk melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera, dengan fokus utama di Kabupaten Aceh Tamiang.

Keikutsertaan Taruna Akpol dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah pascabencana, sekaligus implementasi peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penugasan taruna dalam Latsitarda Nusantara menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Keikutsertaan 283 Taruna Akpol dalam Latsitarda Nusantara XLVI Tahun 2026 ini merupakan bentuk kontribusi nyata Polri dalam membantu masyarakat yang sedang bangkit dari dampak bencana. Para taruna akan terjun langsung membantu kegiatan pemulihan di Aceh Tamiang sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana penting pembentukan karakter calon perwira Polri agar semakin peka dan responsif terhadap persoalan sosial di lapangan.

“Melalui kegiatan ini, para taruna tidak hanya mendapatkan pengalaman teknis, tetapi juga belajar membangun empati, kepedulian, dan semangat melayani masyarakat. Inilah nilai-nilai utama yang ingin ditanamkan kepada calon pemimpin Polri di masa depan,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, para Taruna Akpol akan terlibat langsung dalam berbagai program kemanusiaan yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat terdampak bencana.

Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan bahwa para taruna akan melakukan kegiatan trauma healing bagi anak-anak dan warga yang mengalami dampak psikologis akibat bencana, membantu membersihkan lingkungan permukiman, serta ikut membangun dan merehabilitasi fasilitas umum yang rusak.

“Mereka akan terlibat dalam kegiatan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologis masyarakat, khususnya anak-anak. Selain itu, para taruna juga akan membantu membersihkan dan memperbaiki tempat ibadah, fasilitas pendidikan, serta infrastruktur lainnya, serta kantor-kantor kepolisian yang terdampak bencana banjir agar dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kehadiran Taruna Akpol di tengah masyarakat diharapkan dapat mempercepat normalisasi kehidupan sosial di Aceh Tamiang.

“Peran aktif para taruna ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas sosial ekonomi pascabencana. Ini adalah wujud nyata bakti Polri untuk negeri,” lanjut Karopenmas.

Pemberangkatan para Taruna Akpol diawali dengan Upacara Pembukaan dan Pembentukan Satuan Tugas Taruna (Satgastar) Latsitarda Nusantara XLVI Tahun 2026 yang dipimpin oleh Danjen Akademi TNI Letjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha di Dermaga Samudera II Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Sabtu (17/1/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama Mabes TNI dan Mabes Polri, para pimpinan lembaga pendidikan kedinasan, serta pejabat TNI-Polri wilayah Jawa Tengah, termasuk Wakapolda Jawa Tengah.

Selain Taruna Akpol, kegiatan ini juga diikuti oleh taruna dan kadet dari Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), Akademi Angkatan Udara (AAU), Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN), serta Kadet Universitas Pertahanan (Unhan) dengan total peserta mencapai 1.456 orang.

Selama kurang lebih satu bulan, terhitung sejak 17 Januari hingga 17 Februari 2026, para taruna akan melaksanakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan di lokasi bencana, baik kegiatan fisik maupun nonfisik sebagai bentuk pengabdian langsung kepada masyarakat.

Usai upacara, para taruna diberangkatkan menuju wilayah sasaran menggunakan tiga Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), yakni KRI Banda Aceh-593, KRI Teluk Calang-524, dan KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992. Sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga KRI tersebut bertolak dari Pelabuhan Tanjung Emas menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, untuk selanjutnya bergerak ke lokasi penugasan di Aceh Tamiang.

Melalui Latsitarda Nusantara XLVI Tahun 2026 ini, Polri berharap para Taruna Akpol mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat terdampak bencana, sekaligus semakin memperkokoh semangat pengabdian, soliditas, dan kemanunggalan Polri dengan rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...