Langsung ke konten utama

Perkuat Sinergitas Kapolres Sumenep Jalin Silaturahmi dengan Bupati dan Ketua DPRD

 SUMENEP - Mengawali masa tugasnya sebagai Kapolres Sumenep yang baru, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K menjalin silaturahmi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Selasa (20/1).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Sumenep secara langsung menemui Bupati Sumenep, Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo.,S.H.,M.H serta Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin.,S.H.


AKBP Anang Hardiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Polda Sulawesi Utara itu mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya mempererat sinergitas lintas instansi.


Silaturahmi yang berlangsung penuh kehangatan itu menjadi momentum perkenalan sekaligus penguatan komunikasi antara Polres Sumenep Polda Jatim dan jajaran pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Sumenep. 


Kapolres Sumenep  menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sumenep. 


“Kami ingin berkolaborasi secara maksimal, bergandengan tangan dengan pemerintah daerah maupun DPRD untuk mewujudkan Sumenep yang maju, aman, dan sejahtera,” ungkap  Akbp Anang.


Melalui silaturahmi ini, Kapolres Sumenep menegaskan Polres Sumenep Polda Jatim akan selalu hadir untuk masyarakat.


Selain itu pihaknya akan terus mendukung program-program pemerintah, serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.


Sementara itu Bupati Sumenep Dr Achmad Fauzi Wongsojudo.,S.H.,M.H menyambut baik silaturahmi tersebut dan mengapresiasi langkah cepat Kapolres Sumenep dalam membangun komunikasi bersama pemerintah. 


"Sinergi antara Polri dan pemerintah daerah merupakan pondasi penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta kelancaran program pembangunan," kata Achmad Fauzi.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin.,S.H usai pertemuan tersebut.


Ia turut menyampaikan harapan besar terhadap soliditas kerjasama antara Pemda, DPRD dan jajaran Polres Sumenep Polda Jatim.


Zainal Arifin menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjawab tantangan sosial dan mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 


Ia berharap sinergitas antara Polri, Pemda dan DPRD Sumenep terus terjaga dengan baik. 


“Dengan komunikasi yang baik, kami yakin suasana Kabupaten Sumenep akan semakin kondusif dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar,” ujar H. Zainal Arifin. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...