Langsung ke konten utama

Pesan Kapolres Lamongan di Tasyakuran HUT Satpam ke-45

 LAMONGAN - Polres Lamongan Polda Jatim menggelar kegiatan Tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-45 Tahun 2025. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama Tatag Trawang Tungga Polres Lamongan dan dihadiri oleh jajaran kepolisian serta perwakilan satuan pengamanan, Rabu pagi (07/01).

HUT Satpam tahun ini mengusung tema “Satpam Bersatu, Berdaulat, Berdedikasi, dan Profesional.”

Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan, S.I.K., membacakan sambutan Kapolres Lamongan dengan menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-45 kepada seluruh anggota Satpam, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

Wakapolres Lamongan menjelaskan bahwa momentum peringatan HUT Satpam ini hendaknya dijadikan sebagai sarana evaluasi terhadap eksistensi dan kinerja Satuan Pengamanan, guna melakukan pembenahan serta penyempurnaan dalam pelaksanaan tugas di masa yang akan datang.

“Kehadiran Satpam sebagai mitra Polri dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dituntut untuk semakin profesional," ujarnya.

Ia menambahkan personel Satpam harus mampu mendeteksi setiap potensi kerawanan, melakukan tindakan pertama dan upaya pencegahan secara tepat, serta segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan langkah antisipasi.

Dengan demikian, eksistensi Satpam diharapkan dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan tugas masing-masing.

menekankan bahwa peningkatan kompetensi Garda Pratama harus berjalan beriringan dengan pembinaan berkelanjutan. 

Polres Lamongan juga mendorong Satpam untuk terus meningkatkan kemampuan teknis dan soft skills, disiplin pada SOP, serta memperkuat integritas dan etika profesi.

“Profesionalisme Satpam adalah kunci kepercayaan publik dan keberhasilan kolaborasi dengan Polri dalam menjaga kamtibmas,” ujar Wakapolres Lamongan.

Kegiatan tasyakuran tersebut kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur, dilanjutkan dengan foto bersama serta ramah tamah antara jajaran Polres Lamongan dan perwakilan anggota Satuan Pengamanan. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...