Langsung ke konten utama

Pimpin Apel Khusus, Kapolres Kediri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

 KEDIRI - Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji memimpin apel khusus yang diikuti jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Polda Jatim, Jumat (23/1/26).

Kegiatan ini menjadi bentuk penegasan komitmen pimpinan dalam memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum di bidang narkotika berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalisme.


Dalam arahannya, Kapolres Kediri menekankan pentingnya setiap personel menjalankan tugas secara proporsional, akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menuntut ketegasan, tetapi juga tanggung jawab dan kejelasan prosedur.


“Setiap langkah penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya di hadapan personel Satresnarkoba.


Selain itu, Kapolres Kediri juga menyoroti pentingnya menjaga integritas pribadi dan institusi. 


Seluruh personel diminta untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencederai nama baik Polri, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.


Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam upaya pemberantasan narkoba. 


"Kepercayaan tersebut hanya dapat dibangun melalui kinerja yang bersih, transparan, dan profesional, tutur AKBP Bramastyo.


Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kediri juga menekankan perlunya pendekatan humanis dalam setiap proses penegakan hukum. 


Personel diharapkan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta memegang teguh etika kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan.


Melalui apel khusus ini, AKBP Bram berharap jajaran Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim semakin solid dan termotivasi untuk meningkatkan kinerja. 


Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Polda Jatim diharapkan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...