Langsung ke konten utama

Pimpin Patroli KRYD, Kapolres Sumenep : Berikan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat

 SUMENEP – Guna mengantisipasi aksi balap liar serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polres Sumenep Polda Jatim gencar patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Minggu (25/1/2026) dini hari.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan optimal di lapangan, khususnya pada jam-jam rawan malam hingga dini hari.

Kegiatan patroli menyasar sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Kabupaten Sumenep, antara lain Jl. Raya Sumenep–Pamekasan depan STKIP, Jl. Raya Batuan, Jl. Lingkar Utara, Jl. Diponegoro, serta Jl. Lingkar Barat.

Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel yang terlibat mengikuti apel kesiapan di Mapolres Sumenep. 

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., yang memberikan arahan kepada personel agar melaksanakan tugas secara humanis, profesional, serta mengedepankan keselamatan dalam bertindak.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menegaskan bahwa kehadirannya secara langsung dalam patroli KRYD tersebut bertujuan untuk memberikan motivasi kepada personel sekaligus memastikan upaya pencegahan balap liar dapat berjalan efektif.

“Melalui KRYD ini, kami berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terutama pada jam rawan yang diharapkan mampu menekan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Selama pelaksanaan patroli, petugas melakukan pemantauan, pengaturan lalu lintas, serta penindakan secara persuasif terhadap pengendara yang berpotensi melakukan pelanggaran. 

Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sumenep Polda Jatim terpantau aman, tertib, dan kondusif. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...