Langsung ke konten utama

Polda Jatim Peringati Isra' Mi'raj Pertebal Iman dan Taqwa

 SURABAYA – Polda Jawa Timur menggelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah/2026 M di masjid Polda Jatim, Kamis (22/1/2026).

Dalam peringatan kali ini, Polda Jatim mengambil tema “Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW Memperteguh Keimanan dan Ketakwaan Personel Polri untuk Masyarakat dalam Aksi Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial.”

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si dalam sambutannya yang diwakilkan Karo SDM Kombes Pol Sih Harno, S.H, M.H mengatakan, peringatan Isra' Mi'raj menjadi momentum penting untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, serta pembinaan mental dan spiritual anggota Polri dalam menjalankan tugas.

“Isra' Mi'raj bukan sekadar peristiwa sejarah, namun sarat nilai dan hikmah yang harus kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai insan Bhayangkara maupun sebagai anggota masyarakat,” ujar Kombes Sih Harno.

Kombes Sih Harno mengatakan semangat Isra Mi'raj tetap relevan dalam mendukung transformasi Polri menuju Polri yang Presisi. 

Menurutnya, nilai-nilai spiritual yang terkandung di dalamnya diharapkan mampu membentuk karakter personel Polri yang berintegritas, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Kegiatan keagamaan seperti ini bertujuan untuk mempertebal iman dan takwa sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri agar mampu memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Kombes Sih Harno.

Ia juga mengajak seluruh personel Polda Jatim menjadikan peringatan Isra Miraj sebagai sarana introspeksi diri serta memperkuat kepedulian sosial dan aksi kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Peringatan Isra Miraj tersebut diisi dengan tausiah oleh Ir. K.H. Misbahul Huda, MBA, Pengasuh Yayasan Mambaul Huda Surabaya, yang mengulas hikmah perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW serta relevansinya dalam kehidupan dan pengabdian aparat negara. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...