Langsung ke konten utama

Polisi Peduli : Kapolres Mojokerto Kota Silaturahmi Salurkan Bantuan Sosial untuk Ojol dan Tukang Becak

 KOTA MOJOKERTO - Sebagai bentuk kepedulian dan upaya mempererat kebersamaan dengan masyarakat, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., menggelar kegiatan silaturahmi dan makan bersama tukang becak, pengemudi ojek online (ojol), serta juru parkir (jukir), pada Selasa, (13/01/2026).

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut diikuti oleh total 100 orang, terdiri dari 30 juru parkir, 40 pengemudi ojek online, dan 30 tukang becak yang sehari-hari beraktivitas di wilayah Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas dan roda perekonomian di wilayah perkotaan.

“Melalui silaturahmi dan makan bersama ini, kami ingin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,"ujar AKBP Herdiawan.

Menurutnya tukang becak, ojol, dan juru parkir adalah bagian dari mitra kamtibmas yang turut membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Mojokerto.

Selain silaturahmi dan makan bersama, Kapolres Mojokerto Kota juga menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako berupa beras kepada seluruh peserta.

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari serta menjadi bentuk empati dan kepedulian Polri kepada masyarakat.

Para peserta menyambut antusias kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Kapolres Mojokerto Kota dan jajaran. 

Salah satu perwakilan peserta menyampaikan rasa terima kasihnya atas kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran Polres Mojokerto Kota atas kepeduliannya. Kegiatan seperti ini membuat kami merasa diperhatikan dan semakin dekat dengan Polri,” ungkap salah satu perwakilan Ojol.

Dengan kegiatan ini, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, mengedepankan pendekatan humanis, serta memperkuat kolaborasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.(khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...