Langsung ke konten utama

Polres Bondowoso Terjunkan Personel Pencarian Korban Hanyut di Sungai Sampeanbaru

 BONDOWOSO - Hingga hari kedua, puluhan personel Polres Bondowoso bersama tim SAR gabungan terus melakukan pencarian seorang pria asal Madura yang diduga hanyut terbawa arus Sungai Sampeanbaru di Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.

Upaya pencarian secara intensif terhadap survivor bernama Adi Yanto (45), warga Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep tersebut juga melibatkan tim SAR dari Jember dan Banyuwangi serta relawan.


Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pencarian dilakukan mulai dari titik yang diduga sebagai lokasi kejadian hingga Dam 2 dengan metode penyisiran di sepanjang pinggir sungai. 


Hal tersebut dilakukan mengingat kondisi arus Sungai Sampeanbaru yang cukup deras.


“Pencarian kemarin dilakukan hingga pukul 17.00 WIB, namun dihentikan karena cuaca hujan," kata kata AKBP Aryo saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).


Ia menjelaskan, saat ini tim masih menunggu kedatangan tim Bosamba yang dinilai memahami karakter dan kondisi arus Sungai Sampean Baru. 


Kehadiran tim tersebut dibutuhkan sebagai pemandu atau Sweeper sebelum pencarian dilakukan menggunakan perahu.


“Pertimbangan utama kami adalah arus sungai yang deras dan kontur batuan di sungai yang cukup berbahaya. Karena itu, kami menunggu tim Bosamba untuk memastikan teknis dan keamanan sebelum turun ke sungai,” ujarnya.


Sementara itu, sejak pagi hari personel Polres Bondowoso dan tim SAR gabungan  telah melakukan penyisiran ulang di sepanjang bantaran sungai dengan berjalan kaki. 


Namun pencarian sementara dihentikan mengingat cuaca buruk sambil menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan tim SAR dan Bosamba.


AKBP Aryo menegaskan, upaya pencarian akan terus dilakukan secara maksimal dengan tetap mengutamakan keselamatan seluruh personel di lapangan.


Keluarga korban yang merupakan warga asli setempat dinilai memahami titik-titik sungai yang sering dilalui warga juga turut melakukan pencarian.


“Di sini kita saling bersinergi dan berkolaborasi. Tujuan kita satu, yakni membantu mengevakuasi korban dan berharap bisa segera ditemukan,” pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...