Langsung ke konten utama

Polres Gresik Selamatkan Wisatawan Asal Sidoarjo Tersesat di Hutan Pulau Bawean

 GRESIK - Empat wisatawan asal Sidoarjo yang sempat tersesat di jalur hutan dan perbukitan saat hendak pulang dari objek wisata Tanjung Ghe’en, Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik akhirnya berhasil diselamatkan.

Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi mengatakan, Keempat wisatawan itu berhasil ditemukan berkat laporan cepat ke layanan darurat 110 Polres Gresik 

"Keempatnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat," kata Ipda Hepi Kamis (1/1/26).

Kasi Humas Polres Gresik menerangkan Keempat wisatawan yang seluruhnya laki-laki, terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak-anak 

Mereka dilaporkan tersesat saat perjalanan pulang menjelang malam. 

"Kami temukan sekitar pukul 19.00 WIB, setelah tim gabungan bergerak melakukan pencarian di medan yang dikenal sulit dan minim penerangan," terang Ipda Hepi.

Sementara itu Kepala Desa Kumalasa, Idham Cholik, mengungkapkan bahwa informasi awal diterimanya dari Polsek Sangkapura setelah adanya laporan masuk melalui call center 110 Polres Gresik.

“Sekitar pukul 18.00 WIB saya mendapat laporan dari kepolisian bersama Koramil. Kami langsung bergerak bersama warga untuk melakukan pencarian,” ujar Cholik.

Menurutnya, proses pencarian tidak mudah karena jalur menuju Tanjung Ghe’en tidak bisa dilalui kendaraan bermotor, sehingga tim harus menyusuri jalur perbukitan dan hutan dengan berjalan kaki.

“Medannya cukup berat dan gelap. Sekitar satu jam pencarian, akhirnya empat wisatawan itu berhasil kami temukan di pinggir pantai,” ungkapnya.

Dari keterangan para wisatawan, mereka tersesat karena kemalaman dan salah mengambil jalur, yang justru membawa mereka kembali ke arah pantai.

“Mereka mengira jalur itu jalan pulang, tapi justru kembali ke pantai. Akhirnya salah satu dari mereka berteriak minta tolong, dan suaranya terdengar oleh tim pencari,” jelas Cholik, yang akrab disapa Kholik.

Setelah sumber suara diketahui, tim langsung mengarah ke lokasi dan menemukan keempat wisatawan dalam keadaan selamat tanpa luka serius. 

Selanjutnya mereka dievakuasi dan diistirahatkan di sekitar wilayah Kecamatan Sangkapura.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Aipda Wijiono membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut salah satu wisatawan sempat menghubungi layanan darurat 110 Polres Gresik untuk meminta pertolongan.

“Benar, ada laporan masuk melalui 110. Alhamdulillah, seluruh wisatawan berhasil ditemukan dalam kondisi selamat,” ujar Wijiono.

Diketahui, Tanjung Ghe’en berjarak sekitar lima kilometer dari permukiman warga, dengan akses berupa jalan naik turun, medan terjal, dikelilingi hutan lindung, serta kondisi sinyal komunikasi yang tidak stabil, sehingga rawan bagi wisatawan yang berkunjung tanpa pendamping atau penerangan memadai. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...