Langsung ke konten utama

Polres Malang Edukasi Cegah Bullying Ciptakan Sekolah Ramah Anak

 MALANG – Upaya pencegahan kenakalan remaja, khususnya perundungan atau bullying, terus digencarkan jajaran Polres Malang, Polda Jawa Timur. 

Kali ini, Polsek Wagir memberikan sosialisasi kepada para orang tua dan wali murid siswa SD Negeri 02 Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai langkah preventif membentengi anak sejak usia dini, Jumat (23/1/2026).

Edukasi difokuskan pada peran orang tua dalam mencegah kenakalan remaja serta dampak negatif bullying terhadap perkembangan mental dan sosial anak.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, keterlibatan orang tua menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan perundungan di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

“Pencegahan bullying tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah atau kepolisian, tetapi perlu peran aktif orang tua dalam mengawasi, mendidik, dan membangun komunikasi yang baik dengan anak,” ujar AKP Bambang, Jumat (23/1).

Menurutnya, edukasi kepada wali murid penting agar orang tua memahami tanda-tanda awal kenakalan remaja, sekaligus mampu mengambil langkah cepat sebelum perilaku tersebut berkembang menjadi masalah yang lebih serius.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Sukodadi Aipda Mujianto menyampaikan materi tentang bentuk-bentuk bullying, dampak psikologis bagi korban, serta pentingnya membangun lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para orang tua lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu berkoordinasi dengan pihak sekolah maupun kepolisian jika menemukan indikasi bullying,” imbuhnya.

Polres Malang Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendekatan edukatif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar, sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Malang. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...