Langsung ke konten utama

Polres Malang Siap Operasikan 3 SPPG Dukung Program MBG

 MALANG – Usai diresmikannya Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekaligus pada hari Senin (29/12/25) yang lalu, Polres Malang Polda Jatim siap melakukan tahapan uji coba sebelum program berjalan secara menyeluruh.

Tiga SPPG yang telah diresmikan secara bersamaan itu yakni SPPG Polres Malang 1 Gondanglegi, SPPG Polres Malang 2 Turen dan SPPG Polres Malang 3 Dampit.

Adapun peresmian digelar di Dapur SPPG Polres Malang 2, Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., mengatakan peresmian Tiga SPPG sekaligus itu menjadi bagian dari kesiapan Polres Malang Polda Jatim dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi pelajar dan Posyandu, yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

“Kami resmikan Tiga SPPG dan ditempatkan di Turen untuk mendukung program prioritas pemerintah yaitu MBG," kata AKBP Danang, Jumat (2/01/26).

Ia menjelaskan, setelah peresmian saat ini akan dilakukan tahapan uji coba sebelum program berjalan secara menyeluruh.

“Hari ini akan ada trial terlebih dahulu, dari situ akan terlihat apa saja yang masih perlu diperbaiki. Targetnya tahun 2026 ini program bisa berjalan optimal,” kata AKBP Danang.

SPPG Polres Malang 1 Gondanglegi yang berlokasi di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, direncanakan melayani 1.700 penerima manfaat dari 20 sekolah.

Sementara SPPG Polres Malang 2 Turen akan melayani 2.628 penerima manfaat dari 28 sekolah, mulai tingkat TK hingga SMA/SMK. 

Selain itu, Polres Malang Polda Jatim juga memiliki SPPG Polres Malang 3 Dampit dengan cakupan 3.241 penerima manfaat dari 31 sekolah.

"Iya, Polres Malang saat ini memiliki Tiga lokasi SPPG yang siap beroperasi," tambahnya.

Kapolres Malang juga menekankan pentingnya komitmen dan keikhlasan seluruh petugas yang terlibat dalam pelaksanaan SPPG.

“Program ini harus dikerjakan dengan hati, karena menyangkut asupan nutrisi bagi generasi penerus kita. Kalau dikerjakan dengan baik, hasilnya juga akan baik,” tegas AKBP Danang.

Ia menjelaskan pola pendistribusian dan teknis pelaksanaan ke depan akan diatur secara detail oleh masing-masing kepala SPPG agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kami berharap pelaksanaan SPPG Polri di wilayah Polres Malang bisa berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas AKBP Danang. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...