Langsung ke konten utama

Polres Probolinggo Maksimalkan Patroli, Petakan Wilayah Rawan Curanmor dan Curwan

 PROBOLINGGO -  Polres Probolinggo Polda Jatim terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga lingkungan.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal termasuk pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) maupun pencurian hewan peliharaan (Curwan) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif  mengatakan hasil analisis dan evaluasi kriminalitas menunjukkan bahwa kasus curanmor masih mendominasi dibandingkan jenis kejahatan lainnya.

AKBP Latif menyebutkan sejumlah wilayah di Kabupaten Probolinggo masuk dalam peta atensi tindak kriminal, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hewan (curwan).

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Polres Probolinggo Polda Jatim, beberapa kecamatan dinilai rawan dan membutuhkan pengawasan ekstra dari aparat kepolisian.

Wilayah yang menjadi atensi curanmor meliputi Kecamatan Kraksaan, Paiton, dan Leces. Sementara untuk kasus curwan, daerah yang rawan di antaranya Kecamatan Lumbang, Tiris, dan Krucil.


“Pemetaan ini kami lakukan sebagai dasar penentuan langkah preventif dan represif. Ada beberapa wilayah yang memang menjadi perhatian khusus, terutama untuk curanmor dan curwan,” ujar AKBP Wahyudin Latif, Rabu (7/1/26).

Selain itu, Polres Probolinggo Polda Jatim juga memetakan daerah rawan tindak pidana lainnya. 

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), wilayah Leces, Krejengan, dan Tiris masuk dalam kategori rawan.

Sedangkan pencurian dengan pemberatan (curat) banyak terjadi di Kecamatan Krucil, Paiton, Gending, dan Kraksaan.

Dari data kasus yang ditangani Satreskrim Polres Probolinggo, pada tahun 2025 tercatat 148 laporan curanmor dengan 95 kasus berhasil diselesaikan. 

Angka tersebut menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya.

“Untuk curanmor, tren penyelesaiannya cukup baik. Tahun 2025 turun sekitar 64 persen dibanding tahun sebelumnya,” jelas AKBP Latif.

Sementara itu, kasus curwan pada 2025 tercatat 15 laporan dengan tujuh kasus yang berhasil diungkap.

Meski jumlahnya tidak terlalu besar, AKBP Wahyudin Latif menegaskan bahwa kasus ini tetap menjadi perhatian karena berdampak langsung pada perekonomian masyarakat pedesaan.

“Curwan ini sangat merugikan masyarakat, khususnya petani dan peternak. Maka kami beri atensi khusus meski secara jumlah tidak sebanyak curanmor,” tegasnya.

Secara keseluruhan, jumlah perkara yang ditangani Satreskrim Polres Probolinggo pada 2025 mencapai 869 laporan, dengan 706 kasus berhasil diselesaikan.

Angka tersebut menunjukkan tingkat penyelesaian perkara yang cukup tinggi.

Kapolres Probolinggo menambahkan, untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Polres Probolinggo Polda Jatim juga mengajak peran aktif masyarakat.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...