Langsung ke konten utama

Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir

 PROBOLINGGO – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Probolinggo mengakibatkan terjadinya bencana banjir di sejumlah wilayah, sehingga merendam permukiman warga.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap masyarakat terdampak, Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif meninjau langsung ke beberapa lokasi terdampak banjir di Kabupaten Probolinggo, Minggu (18/1/2026).


Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan kondisi warga serta situasi keamanan pascabanjir tetap aman dan kondusif. 


Adapun lokasi yang dikunjungi Kapolres Probolinggo meliputi Desa Jati Urip dan Desa Opo-Opo di Kecamatan Krejengan, serta Pondok Pesantren Raudhatul Hasaniyah yang berada di Desa Mojolegi, Kecamatan Gading.


Di lokasi tersebut, Kapolres Probolinggo meninjau kondisi pemukiman warga, fasilitas umum, serta dampak luapan air yang menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu.


“Kami hadir untuk memberikan dukungan moril kepada warga yang terdampak banjir serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Latif.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres Probolinggo juga menyalurkan bantuan sosial berupa bingkisan bahan kebutuhan pokok kepada warga terdampak banjir dan pihak pondok pesantren.


“Bantuan sosial ini merupakan wujud empati Polri agar dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak,” ujar AKBP Latif.


Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam penanganan pascabanjir.


“Kami akan terus bersinergi dengan pihak terkait guna membantu proses pemulihan dan memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal,”kata AKBP Latif.


Kapolres Probolinggo juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan selalu mengutamakan keselamatan.


Kegiatan peninjauan dan penyaluran bantuan sosial tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. 


Warga mengapresiasi perhatian dan kepedulian Polres Probolinggo terhadap kondisi masyarakat yang terdampak banjir.


Salah seorang warga yang mengaku bernama Buhari mengatakan Kehadiran Polri sangat berarti dan memberikan semangat bagi warga yang terdampak banjir.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres Probolinggo dan jajaran yang sudah datang langsung serta memberikan bantuan kepada kami ,” ucap Buhari. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...