Langsung ke konten utama

Polres Situbondo Bersihkan Fasum Terdampak Banjir Bandang di Desa Kalianget

 SITUBONDO – Menindaklanjuti arahan Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., personel Polres Situbondo Polda Jatim dan Polsek Jajaran langsung bergerak cepat membantu pemulihan pasca-banjir. 

Salah satu kegiatan dilaksanakan personel gabungan Polres Situbondo Polda Jatim bersama Polsek Wilayah Barat turun langsung melaksanakan kerja bakti di Desa Kalianget, Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banyuglugur AKP Teguh Santoso, membersihkan sisa-sisa material banjir yang menggenangi fasilitas umum (Fasum) terutama Masjid dan sarana prasarana publik lainnya.

Selain membersihkan fasilitas umum, personel Polri juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi terdampak. 

Langkah ini diambil guna memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar dan aman selama proses pembersihan berlangsung.

AKP Teguh menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Situbondo agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama saat terjadi bencana.

"Sesuai arahan pimpinan, kami hadir di tengah masyarakat untuk membantu pemulihan pasca-banjir," ungkapnya di sela memimpin kerja bakti.

Ia mengatakan anggota Polres Situbondo Polda Jatim bersama Polsek jajaran bahu-membahu membersihkan masjid dan sarana umum agar bisa segera digunakan kembali oleh warga.

Dalam kerja bakti tersebut, terlihat sinergi antara anggota Polres Situbondo, Polsek, dan warga setempat. 

Mereka bergotong-royong membersihkan lumpur dan sampah yang terbawa luapan air sungai.

Kehadiran aparat kepolisian ini disambut baik oleh warga Desa Kalianget. 

Selain mempercepat proses pembersihan, kehadiran petugas juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sedang berupaya memulihkan kondisi rumah dan lingkungannya.

Polres Situbondo Polda Jatim terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menyiagakan personel di titik-titik terdampak banjir guna membantu proses evakuasi maupun pembersihan fasilitas umum hingga kondisi benar-benar kembali normal dan kondusif. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...