Langsung ke konten utama

Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan di Obyek Wisata Pantai

 SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) meningkatkan kesiapsiagaan pengamanan di sejumlah lokasi wisata bahari selama libur nasional dan akhir pekan, mulai Jumat (16/1/2026) hingga Minggu (18/1/2026). 

Langkah proaktif ini dilakukan seiring prediksi meningkatnya jumlah pengunjung, baik wisatawan lokal maupun dari luar daerah.

Selain wisatawan, jalur Pantura Situbondo khususnya kawasan Pasir Putih juga diperkirakan ramai dilintasi pengendara dengan tujuan Bali maupun Surabaya. 

Tak sediit pengguna jalan yang memanfaatkan kawasan wisata pantai sebagai lokasi beristirahat sejenak atau rest area sambil menikmati panorama laut.

Beberapa destinasi wisata bahari seperti Pantai Pasir Putih dan Beach Forest menjadi sasaran favorit masyarakat untuk menghabiskan waktu libur, baik sekadar melepas penat dari rutinitas pekerjaan maupun perjalanan jauh.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan kegiatan pengamanan terpadu, patroli perairan, serta pembinaan masyarakat (Binmas) perairan. 

Fokus pengamanan meliputi pencegahan kecelakaan laut, antisipasi cuaca ekstrem, serta pengawasan aktivitas wisatawan di kawasan pantai.

Petugas juga aktif memberikan imbauan kepada pengunjung agar selalu waspada terhadap perubahan cuaca, pasang surut air laut, serta kondisi ombak. 

Orang tua diingatkan untuk lebih mengawasi anak-anak yang bermain di tepi pantai dan tidak membiarkan mereka berenang terlalu ke tengah laut demi menghindari risiko kecelakaan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa, S.H., M.H., mengatakan bahwa jajaran Satpolairud tetap disiagakan baik di perairan maupun di pesisir pantai selama masa libur.

“Anggota Satpolairud Polres Situbondo kami siagakan di laut, kawasan nelayan, serta lokasi wisata bahari. Hal ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam pemeliharaan kamtibmas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan,” ujar AKP Gede.

Ia berharap masyarakat yang memanfaatkan waktu libur dapat berwisata dengan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan keamanan maupun kecelakaan.

“Mudah-mudahan masyarakat yang melaksanakan liburan dapat menikmati waktu liburnya dengan lancar dan bahagia. Kami mengimbau agar tetap mematuhi arahan petugas demi keselamatan saat beraktifitas di pantai,” pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...