Langsung ke konten utama

Polresta Malang Kota Hadirkan Program “Polisi Penolongku” Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

 MALANG KOTA – Komitmen kemanusiaan Polresta Malang Kota Polda Jatim kembali ditegaskan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat bersilaturahmi dengan keluarga korban Kanjuruhan yang berdomisili di Kota Malang.

Kombes Putu Kholis menegaskan bahwa Polresta Malang Kota Polda Jatim hadir sebagai rumah yang menaungi, membersamai, dan memperjuangkan hak-hak keluarga korban, yang berkelanjutan dan solutif.

Silaturahmi ini menjadi ruang dialog terbuka antara Polri dan keluarga korban untuk menyerap aspirasi, mendengar kebutuhan riil, sekaligus memastikan negara hadir melalui pelayanan kepolisian yang humanis.

Polresta Malang Kota Polda Jatim terus memberikan dukungan nyata mulai dari pendampingan hukum, fasilitasi pendidikan, layanan kesehatan, hingga penjajakan beasiswa bagi putra-putri keluarga korban Kanjuruhan.

Sebagai implementasi komitmen tersebut, Kapolsek Sukun Kompol, Riyan Wahyuningtiyas melaksanakan amanah Kapolresta Malang Kota dengan melakukan koordinasi langsung bersama Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang terkait pengurusan hak asuh anak korban Kanjuruhan,Rabu (28/1/26).

Sementara petugas Posbakum PN Malang, menjelaskan bahwa pengajuan hak asuh dilakukan oleh pemohon sendiri, didaftarkan secara online, dan Posbakum siap mendampingi hingga proses persidangan yang diperkirakan selesai dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

Tak berhenti di aspek hukum, kepedulian juga menyentuh masa depan pendidikan korban.

Kompol Riyan juga berkoordinasi dengan bagian kemahasiswaan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait permohonan beasiswa untuk salah satu adik kandung korban Kanjuruhan, mengingat kakaknya selama ini menjadi tulang punggung keluarga dan membiayai Kuliah di Fakultas Peternakan di PTN.

Hasil koordinasi menyebutkan pengajuan dilakukan melalui fakultas dan Emiliano dijadwalkan menghadap bagian beasiswa Universitas Brawijaya untuk proses lanjutan.

Langkah-langkah tersebut merupakan aplikasi konkret dari inisiatif Kombes Putu Kholis melalui “Program Layanan Polisi Penolongku”.

Program tersebut merupakan konsep pelayanan yang menempatkan Polri lebih Solutif, menjadi sahabat, pendamping, dan penolong masyarakat dalam aspek sosial kemanusiaan.

Kombes Putu Kholis melalui Kapolsek Sukun Kompol Riyan menegaskan bahwa komitmen ini lahir dari tanggung jawab moral Polri kepada keluarga korban.

“Arahan Bapak Kapolresta jelas, Polresta Malang Kota harus menjadi rumah bagi keluarga korban Kanjuruhan," ujarnya, Kamis (29/1/26).

Oleh karenanya, Polresta Malang Kota berupaya mencarikan solusi, mulai dari pendampingan hak asuh, pendidikan, hingga aspirasi warga agar tersampaikan kepada pemerintah daerah.

Ia menambahkan, tujuan utamanya adalah memastikan keluarga ataupun putra-putri korban tetap memiliki masa depan. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...