Langsung ke konten utama

Polri “All Out” Evakuasi, Hadirkan Randurlap dan Patroli Kesehatan Door to Door untuk Korban Banjir Karawang

 Karawang — Sejak Minggu (17/1/2026), bencana banjir melanda wilayah Kabupaten Karawang akibat meluapnya Sungai Citarum dan Sungai Cibeet. Berdasarkan data sementara, banjir terjadi di 29 desa yang tersebar di 12 kecamatan. BPBD Karawang mencatat sedikitnya 3.162 rumah warga terendam banjir. Selain itu, terdapat tambahan rumah terdampak, di antaranya 159 unit di Desa Sedari dan 189 unit di desa lainnya, dengan pendataan yang masih terus berlangsung.

Ketinggian air di wilayah terdampak bervariasi, dengan rata-rata genangan mencapai 50 hingga 90 sentimeter di sejumlah permukiman. Sementara itu, di wilayah terdampak parah seperti Desa Karangligar, ketinggian air dilaporkan mencapai sekitar 2 hingga 3 meter, sehingga sangat membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat, Polda Jawa Barat mengerahkan Randurlap (kendaraan dapur lapangan) di Desa Karangligar, Kampung Pangasinan, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Senin (19/01/2026). Dapur lapangan ini difungsikan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak, khususnya penyediaan makanan siap saji bagi masyarakat yang masih bertahan di lokasi banjir maupun di area pengungsian.

Sejumlah Polisi Wanita (Polwan) Polda Jawa Barat turun langsung ke lapangan, terlibat aktif menyiapkan bahan makanan, memasak, hingga membagikan makanan siap santap kepada warga terdampak banjir. Hingga saat ini, sebanyak 650 porsi makanan telah disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain bantuan logistik, Polri juga mengerahkan kekuatan personel untuk mendukung penanganan bencana. Sebanyak 500 personel Polres Karawang, bersama unsur TNI, BPBD, serta relawan, dikerahkan untuk membantu proses evakuasi warga, pengamanan lingkungan, dan pelayanan kemanusiaan lainnya. Penanganan banjir dilakukan secara terpadu melalui koordinasi lintas instansi dan peninjauan langsung oleh unsur pemerintah daerah, mengingat kondisi di lapangan yang masih dinamis.

Tak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan, Polri juga mengintensifkan patroli kesehatan door to door dengan mendatangi langsung rumah ke rumah warga terdampak banjir. Langkah ini dilakukan karena keterbatasan mobilitas masyarakat akibat genangan air. Hingga hari ini, 200 warga telah mendapatkan layanan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan Polri. Kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga banjir surut dan masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.

Karo Penmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di situasi darurat.

“Polri hadir tidak hanya dalam aspek pengamanan, tetapi juga pada pelayanan kemanusiaan. Melalui dapur lapangan, keterlibatan aktif Polwan Polda Jawa Barat, serta patroli kesehatan door to door, kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan dasar. Hingga hari ini, kami laporkan 200 warga telah terlayani oleh patroli kesehatan Polri dan kegiatan ini akan terus dilakukan kepada seluruh warga jika memungkinkan sampai banjir benar-benar surut dan kondisi masyarakat kembali pulih,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan, Polri akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak banjir dapat terpenuhi secara optimal. Masyarakat juga diimbau tetap waspada dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.

Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi darurat bencana. Langkah cepat dan terpadu ini menjadi bagian dari pengabdian Polri yang Presisi, humanis, dan responsif, sekaligus memastikan informasi penanganan bencana tersampaikan secara cepat dan transparan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...