Langsung ke konten utama

Polri Bangun Puluhan Sumur Bor, Warga Padang Pariaman Mulai Nikmati Air Bersih Pascabencana

 PADANG PARIAMAN — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam membantu pemulihan masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Salah satunya melalui pembangunan sumur bor guna memenuhi kebutuhan air bersih warga.

Program ini bertujuan untuk mengatasi krisis air bersih yang dialami masyarakat akibat rusaknya sarana air bersih pascabencana hidrometeorologi.


Dalam pelaksanaannya, Polri menargetkan pembangunan sebanyak 38 titik sumur bor yang dilengkapi dengan pemasangan toren air, serta pendistribusian enam unit toren tambahan. Hingga saat ini, sebagian titik telah rampung dan sudah dapat dimanfaatkan oleh warga, sementara sejumlah titik lainnya masih dalam proses pengerjaan.


Adapun lokasi pembuatan sumur bor yang dikerjakan pada hari ini meliputi enam titik, yakni Sungai Buluh Timur, Sungai Buluh Selatan, Sungai Buluh Utara, Nagari Kasang, Nagari Kapalo Koto, dan Nagari Kurai Taji.


Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pembangunan sumur bor ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui Polri dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat pascabencana.


“Polri berupaya memastikan masyarakat terdampak bencana tetap mendapatkan akses air bersih. Pembangunan sumur bor ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus mempercepat proses pemulihan kehidupan sehari-hari,” ujar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.


Ia menambahkan, Polri akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait agar seluruh target pembangunan sumur bor dapat diselesaikan tepat waktu dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Selama kegiatan berlangsung, situasi di seluruh lokasi terpantau aman dan kondusif, dengan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat setempat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...