Langsung ke konten utama

Polri Bersama Masyarakat Bangun Jembatan Darurat, Akses Tiga Kampung di Rusip Antara Kembali Terhubung

 Takengon — Polri bersama masyarakat terus menunjukkan sinergi dan kepedulian dalam percepatan pemulihan pascabencana alam di Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.

Personel BKO Brimob Polda Aceh bersama Personel Polsubsektor Rusip Antara melaksanakan gotong royong lanjutan pengisian beronjong sebagai bantalan jembatan darurat di Kampung Pilar, Sabtu (17/1/2026).


Jembatan darurat tersebut dibangun untuk menghubungkan Kampung Pilar dengan dua kampung lainnya, yakni Kampung Pilar Wih Kiri dan Kampung Tirmiara. Sebelumnya, jembatan penghubung utama hanyut dan rusak parah akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut pada 26 November 2025 lalu, sehingga memutus akses transportasi dan menghambat aktivitas masyarakat.


Kegiatan gotong royong ini melibatkan Personel Polsubsektor Rusip Antara, Personel Brimob BKO Polda Aceh, para Reje Kampung Pilar, Pilar Wih Kiri, dan Tirmiara, serta masyarakat dari ketiga kampung. Seluruh unsur bahu-membahu mempercepat pembangunan jembatan darurat agar segera dapat dilalui kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).


Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan masyarakat tidak berjuang sendiri dalam situasi sulit pascabencana.

“Kami merasakan langsung bagaimana beratnya aktivitas warga ketika akses utama terputus. Anak-anak sulit ke sekolah, hasil kebun terhambat dibawa ke pasar, dan kebutuhan sehari-hari menjadi tidak mudah. Karena itu, Polri hadir bukan sekadar bekerja, tetapi ikut merasakan dan bergotong royong bersama masyarakat,” ungkap Kapolres.


Ia menegaskan bahwa jembatan darurat ini memiliki peran vital sebagai urat nadi kehidupan warga, terutama dalam mendukung mobilitas, perekonomian, dan pelayanan sosial masyarakat antar kampung.

“Jembatan ini mungkin bersifat darurat, tetapi harapan masyarakat tidak boleh terhenti. Dengan kebersamaan dan semangat gotong royong, kami optimistis akses ini segera kembali normal dan aktivitas warga bisa berjalan seperti sediakala,” tambahnya.


Sementara itu, salah seorang warga Kampung Pilar, Jamaluddin (45), mengaku sangat terbantu dengan pembangunan jembatan darurat yang dilakukan secara gotong royong bersama Polri.

“Sejak jembatan hanyut, kami harus memutar jauh kalau mau ke kampung sebelah atau membawa hasil kebun. Sekarang melihat Polri turun langsung bersama kami, rasanya kami tidak sendirian. Ini sangat membantu kehidupan kami sehari-hari,” ujarnya.


Kapolres Aceh Tengah juga memastikan Polres Aceh Tengah akan terus mendukung upaya pemulihan infrastruktur pascabencana serta menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah Rusip Antara.

Melalui kegiatan gotong royong ini, Polri bersama masyarakat menegaskan komitmen untuk saling membantu dan memperkuat solidaritas sosial, sehingga proses pemulihan pascabencana di Kecamatan Rusip Antara dapat berjalan lebih cepat, aman, dan berkelanjutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...