Langsung ke konten utama

Polri dan Warga bergandengan Tangan, Polindes Meunasah Mancang Bangkit dari Lumpur Banjir

 Pidie Jaya — Semangat kebersamaan dan kepedulian kembali ditunjukkan oleh Polres Pidie Jaya bersama masyarakat, yang bergandengan tangan gotong royong pemulihan pasca banjir di Polindes Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, pada Senin (12/1/2026).

Gotong royong pembersihan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat yang terdampak bencana.

Fokus utama kegiatan diarahkan pada pembersihan fasilitas kesehatan, khususnya Polindes yang menjadi tumpuan layanan dasar warga setempat.

Dengan penuh semangat, personel Polri bersama warga bahu-membahu membersihkan lumpur yang mengendap di dalam ruangan pelayanan, kamar pemeriksaan, garasi, hingga area lingkungan sekitar Polindes.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan gotong royong tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu pemulihan pasca bencana banjir.

“Kegiatan ini adalah wujud kepedulian dan tanggung jawab moral Polri kepada masyarakat. Kami hadir tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk membantu warga bangkit kembali pasca musibah banjir,” ujar Kapolres.

Upaya ini dilakukan guna mempercepat pemulihan pasca banjir, sehingga fasilitas kesehatan tersebut dapat segera kembali berfungsi dan melayani kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, pemulihan Polindes Gampong Meunasah Mancang menjadi prioritas karena fasilitas tersebut sangat dibutuhkan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan dasar. “Polindes merupakan fasilitas vital bagi warga, Dengan membersihkan dan memulihkannya secepat mungkin, kami berharap pelayanan kesehatan dapat segera berjalan normal kembali,” jelasnya.

Kegiatan gotong royong ini bukan sekadar membersihkan lumpur, melainkan menjadi simbol kuat sinergi dan solidaritas antara Polri dan masyarakat. Melalui kebersamaan ini, diharapkan pemulihan pasca bencana dapat berjalan lebih cepat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang dengan penuh semangat turut bergotong royong bersama personel Polri.

“Kebersamaan inilah kekuatan kita. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mempercepat pemulihan serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...