Langsung ke konten utama

Polri Hadir Jaga Asa di Tengah Bencana, Ratusan Warga Aceh Terima Layanan Bakti Kesehatan Ops Aman Nusa II

 Aceh — Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan kemanusian, diantaranya Bakti Kesehatan dan Pengobatan dalam rangka Operasi Aman Nusa II, yang dilaksanakan secara serentak di sejumlah wilayah Aceh, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan ini menyasar masyarakat terdampak bencana alam di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang, dengan fokus pada pemeriksaan kesehatan, pemberian obat-obatan, vitamin, serta edukasi kesehatan.

Di Desa Burni Pase, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, bakti kesehatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan oleh layanan Kedokteran dan Kesehatan Polres Bener Meriah, didukung Tim Kesehatan BKO Puddokkes Polri, Polda Jawa Timur serta dokter mitra Polres Bener Meriah.

Sebanyak 51 warga mendapatkan layanan medis, dengan keluhan dominan berupa dermatitis, ISPA, faringitis, cephalgia, myalgia, hipertensi hingga gangguan makan akibat kondisi pascabencana.

Salah satu dokter di lapangan, dr. Yeremia Dwi Purnomo dari RS Bhayangkara Batu Malang, menjelaskan bahwa kondisi lingkungan pascabencana sangat memengaruhi kesehatan warga.

“Sebagian besar keluhan dipicu oleh lingkungan lembap, kelelahan, dan stres pascabencana. Kehadiran layanan kesehatan Polri ini diharapkan dapat mencegah penyakit berkembang lebih serius dan membantu pemulihan warga secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, di Desa Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Klinik Pratama Polres Aceh Utara bersama Tim BKO Polda Jawa Timur melaksanakan bakti kesehatan kepada 186 warga terdampak banjir. Jenis penyakit yang banyak ditemukan antara lain dermatitis, ISPA, hipertensi, cephalgia, hingga diabetes melitus.

Ipda dr. Nuno Febrian Probosutiksna, selaku dokter penanggung jawab tim, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Kami tidak hanya memberikan pengobatan, tetapi juga edukasi kesehatan agar masyarakat dapat menjaga kondisi tubuhnya di tengah keterbatasan pascabencana,” jelasnya.

Pelayanan serupa juga dilakukan di Posko Kesehatan Aceh Tamiang, dengan melibatkan Tim BKO Polda Metro Jaya. Sebanyak 26 warga menerima pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin, dengan keluhan terbanyak berupa ISPA, hipertensi, diare, dan penyakit kulit.

Salah seorang warga penerima manfaat di Aceh Tamiang, Nurhayati (48), mengaku sangat terbantu dengan kehadiran tim kesehatan Polri.

“Kami sangat bersyukur. Alhamdulillah ada dokter dan polisi yang datang langsung,” tuturnya haru.

Melalui kegiatan Bakti Kesehatan Ops Aman Nusa II ini, Polri menegaskan komitmennya tidak hanya sebagai pelindung dan pengayom, tetapi juga sebagai mitra kemanusiaan yang hadir merawat, menguatkan, dan memulihkan harapan masyarakat di tengah bencana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...