Langsung ke konten utama

Polri Hadir Menyembuhkan Luka Bencana, Ratusan Warga Aceh Tengah dan Sekitarnya Terlayani Bakti Kesehatan

 ACEH TENGAH — Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana banjir kembali diwujudkan melalui rangkaian kegiatan Bakti Kesehatan (Baktikes) yang digelar secara berkelanjutan di sejumlah wilayah terdampak di Provinsi Aceh.

Kegiatan kemanusiaan tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 14–15 Januari 2026, dengan fokus utama di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. 

Pelayanan kesehatan ini juga diperluas hingga ke Kabupaten Bener Meriah, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang guna menjangkau masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis pascabencana.

Di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, tim kesehatan Polri memberikan pelayanan medis kepada warga terdampak banjir di Desa Jamat, Desa Delung Sekinel, dan Desa Kute Reje. 

Sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, personel kesehatan gabungan dari Sidokkes Polres Aceh Tengah bersama tenaga medis BKO Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan kesehatan, pemberian obat-obatan, serta edukasi kesehatan lingkungan kepada masyarakat.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah tenaga medis Polri, di antaranya Kasidokkes Polres Aceh Tengah IPDA Johariyadi, S.Kep., IPDA dr. Henri Aprilio Purnomo, serta personel kesehatan Brimob dan jajaran tenaga kesehatan lainnya.


Dari hasil pelayanan di wilayah tersebut, tercatat sebanyak 326 warga berhasil mendapatkan layanan kesehatan gratis. Keluhan yang paling banyak ditemukan meliputi ISPA, hipertensi, dispepsia, dislipidemia, serta gangguan kulit akibat dampak banjir.

Salah seorang warga Desa Jamat, Rahmawati (47), mengaku sangat terbantu dengan kehadiran tim kesehatan Polri di kampungnya.

“Sejak banjir kemarin, banyak warga yang batuk dan sesak napas. Kami sulit ke puskesmas karena akses jalan rusak. Alhamdulillah, polisi datang langsung memeriksa kami dan memberi obat. Ini sangat membantu dan menenangkan warga,” tuturnya haru.

Rangkaian Bakti Kesehatan Polri juga berlanjut pada Kamis (15/1/2026) di Kabupaten Bener Meriah, tepatnya di Desa Rusip dan Desa Tembolon, Kecamatan Syiah Utama. Di lokasi ini, tim medis melayani pemeriksaan kesehatan terhadap 84 warga dan menggelar kegiatan trauma healing bagi 41 anak untuk memulihkan kondisi psikologis mereka pascabencana.

Di hari yang sama, pelayanan kesehatan turut digelar di Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Di lokasi ini, sebanyak 67 warga menerima layanan kesehatan gratis dari tim medis Polri.

Sementara itu di Kabupaten Aceh Tamiang, pelayanan kesehatan dipusatkan di Posko Polri Kesehatan. Tim gabungan dari Biddokkes Polda Aceh, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Tengah memberikan pemeriksaan kesehatan serta pembagian vitamin kepada 61 warga terdampak banjir bandang.

Kabid Dokkes Polda Aceh Kombes Pol dr. Dafianto Arief, M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan Bakti Kesehatan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Nusa II yang digelar Polri dalam rangka penanganan bencana.

“Polri tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak bencana mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Kami mengerahkan tenaga medis lintas polda agar pelayanan bisa menjangkau hingga ke desa-desa yang sulit diakses,” ujarnya.

Menurutnya, metode pelayanan dilakukan secara proaktif melalui pendekatan door to door, home visit, serta edukasi kesehatan guna mencegah munculnya penyakit pascabencana.

Melalui rangkaian kegiatan Bakti Kesehatan tersebut, Polri kembali menegaskan perannya sebagai institusi yang selalu berdiri bersama masyarakat. Di tengah keterbatasan pascabencana, kehadiran tim medis Polri menjadi harapan dan kekuatan baru bagi warga untuk bangkit dan pulih kembali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...