Langsung ke konten utama

Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

 Aceh Tamiang — Pascabanjir bandang yang melanda wilayah Aceh Tamiang, kebutuhan layanan kesehatan menjadi salah satu perhatian utama. Menjawab kondisi tersebut, Polri hadir melalui langkah kemanusiaan dengan menyentuh langsung masyarakat, bahkan hingga ke pintu rumah warga yang membutuhkan perawatan khusus.

Pusdokes Polri dan Bid Dokes Polda Aceh melaksanakan pemeriksaan kesehatan, pemberian obat-obatan dan vitamin, edukasi kesehatan, serta home visit kepada masyarakat terdampak bencana banjir di Desa Tanjung Binjai dan Desa Kula Penaga, Kabupaten Aceh Tamiang Pada Rabu, (14/1/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu oleh Tim BKO Biddokkes Polda Metro Jaya, Tim BKO Biddokkes Polda Jawa Tengah, dokkes Polres Aceh Tamiang, serta Tim Biddokkes Polda Aceh, sebagai wujud sinergi lintas satuan dalam mendukung percepatan pemulihan kesehatan masyarakat pascabencana.

Kabid Dokkes Polda Aceh, Kombes Pol dr. Dafianto Arief, M. Si. dalam keterangannya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pelayanan kesehatan terpadu Polri di wilayah terdampak bencana. “Pelayanan kesehatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memastikan kondisi kesehatan masyarakat tetap terjaga pascabencana. Kami fokus pada penanganan penyakit yang umum muncul setelah banjir, sekaligus melakukan edukasi dan home visit bagi warga dengan kondisi khusus,” ujar dr. Dafianto Arief.


Ia menambahkan, kehadiran tim kesehatan dari berbagai Polda merupakan upaya memperkuat layanan agar menjangkau masyarakat secara merata.

“Sinergi tim BKO dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta jajaran Polda Aceh memungkinkan pelayanan dilakukan secara optimal, cepat, dan tepat sasaran,” tambahnya.

Salah satu dokter yang terlibat dalam kegiatan tersebut, Penda I dr. Yuliantikha Nurul Qumariah, menjelaskan bahwa sebagian besar keluhan warga berkaitan dengan penyakit pascabanjir.

“Penyakit yang paling banyak kami temukan adalah hipertensi, dermatitis, ISPA, diare, serta hiperkolesterolemia. Selain pengobatan, kami juga memberikan edukasi agar masyarakat memahami cara menjaga kesehatan di lingkungan pascabanjir,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat 193 warga menerima layanan kesehatan. Penyakit yang paling dominan antara lain hipertensi sebanyak 70 pasien, dermatitis 50 pasien, hiperkolesterolemia 30 pasien, ISPA 15 pasien, diare 10 pasien, diabetes melitus 5 pasien, serta keluhan sakit gigi 3 pasien.

Tim juga melaksanakan home visit terhadap warga dengan kondisi suspek psoriasis vulgaris dan stroke non hemoragik. Perwakilan dokkes Polres Aceh Tamiang, APITU Faisal Riza Syahputra, AMK, menyampaikan bahwa pendekatan jemput bola menjadi kunci dalam pelayanan kesehatan pascabencana.

“Kami tidak hanya menunggu masyarakat datang ke pos kesehatan, tetapi juga mendatangi langsung rumah warga yang membutuhkan penanganan khusus. Ini adalah bentuk kehadiran Polri yang humanis,” ujarnya.

Kehadiran tim kesehatan Polri disambut hangat oleh masyarakat. Sulaiman (52), warga Desa Tanjung Binjai, mengaku sangat terbantu dengan layanan yang diberikan.

“Sejak banjir, banyak warga yang mengeluh sakit. Alhamdulillah polisi datang memeriksa kesehatan, memberi obat dan vitamin. Kami merasa diperhatikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Nur Aisyah (40), warga Desa Kula Penaga, menilai kegiatan home visit sangat membantu warga lanjut usia dan pasien dengan keterbatasan mobilitas.

“Petugas datang langsung ke rumah warga yang tidak bisa berjalan jauh. Ini sangat membantu dan membuat kami merasa tidak sendirian,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Polri berharap dapat mencegah peningkatan penyakit pascabencana, sekaligus mempercepat pemulihan kualitas hidup masyarakat Aceh Tamiang. Aksi kemanusiaan tersebut menegaskan komitmen Polri untuk selalu hadir, melayani, dan melindungi masyarakat—bukan hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam menjaga kesehatan dan keselamatan rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...