Langsung ke konten utama

Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Pengungsi Banjir di Bireuen Terima Layanan Kesehatan Gratis

 Bireuen — Kepolisian Resor Bireuen melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat pengungsi terdampak banjir di Desa Pulo Pineng Dua Meunasah, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Kegiatan bakti kesehatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri dalam membantu pemulihan kondisi kesehatan warga pascabencana.

Bakti kesehatan difokuskan pada pemeriksaan kesehatan serta pemberian obat-obatan secara gratis kepada para pengungsi. Kehadiran layanan medis ini disambut antusias oleh masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan akses pelayanan kesehatan akibat banjir dan kondisi lingkungan yang belum sepenuhnya pulih.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam situasi darurat pascabencana.

“Melalui bakti kesehatan ini, Polri berupaya memastikan kondisi kesehatan masyarakat pengungsi tetap terjaga. Pelayanan kemanusiaan seperti ini merupakan bagian dari tugas Polri untuk membantu masyarakat bangkit dan pulih setelah bencana,” ujar Kombes Pol Erdi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 101 orang pengungsi tercatat menerima layanan kesehatan. Keluhan terbanyak yang ditemukan meliputi demam sebanyak 22 orang, batuk 19 orang, tinea pedis 13 orang, hipertensi 12 orang, dermatitis 9 orang, gastritis 7 orang, influenza 7 orang, arthritis 6 orang, serta luka lecet 1 orang. Jenis penyakit tersebut umumnya dipicu oleh kondisi lingkungan pascabanjir yang lembap dan kurang higienis.

Kehadiran tim Sidokkes Polres Bireuen mendapat apresiasi dari tenaga kesehatan setempat. Bidan Pustu Pulo Pineng Dua Meunasah, Munasiah, mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat pengungsi.

“Kami sangat terbantu dengan adanya bakti kesehatan dari Sidokkes Polres Bireuen. Banyak warga yang membutuhkan pengobatan, terutama lansia dan anak-anak. Kehadiran tim medis ini sangat meringankan beban kami di lapangan,” ujar Munasiah.

Melalui kegiatan bakti kesehatan ini, Polres Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan pelayanan kemanusiaan guna mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...