Langsung ke konten utama

Polri Percepat Pemulihan Aceh Tamiang, Target 389 Titik Sumur Bor Air Bersih, 208 Telah Terealisasi

 Aceh Tamiang — Pasca banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, Polri terus hadir sejak awal hingga saat ini di tengah masyarakat terdampak. Kehadiran Polri difokuskan pada pemenuhan kebutuhan paling mendasar warga, khususnya ketersediaan air bersih yang sempat terganggu akibat bencana. Melalui langkah cepat dan terukur, Polri membangun serta mengaktifkan ratusan sarana sumur bor air bersih agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara layak dan aman. (Selasa, 6 Januari 2026)

Hingga saat ini, Polri telah membangun 177 titik sumur bor air bersih di Kabupaten Aceh Tamiang yang tersebar di 12 kecamatan dan 66 desa, dan seluruhnya telah aktif serta dimanfaatkan masyarakat. Pembangunan dilakukan di berbagai lokasi strategis, mulai dari tempat ibadah, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, area publik, permukiman warga, hingga lokasi pengungsian, sehingga akses air bersih dapat menjangkau masyarakat secara luas dan merata.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penyediaan air bersih menjadi prioritas utama Polri dalam fase pemulihan pascabencana. Menurutnya, Polri bergerak cepat memastikan masyarakat dapat segera mengakses air bersih melalui pembangunan sumur bor yang tersebar di berbagai fasilitas publik dan permukiman. Langkah ini dilakukan agar proses pemulihan berjalan lebih cepat dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman serta nyaman.

Ia menambahkan bahwa seluruh sumur bor air bersih yang telah dibangun tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri untuk memastikan setiap bantuan dan informasi penting segera diketahui serta dirasakan langsung oleh warga terdampak bencana.

Secara keseluruhan di Provinsi Aceh, Polri menargetkan pembangunan 389 titik sumur bor air bersih, yang terdiri dari 300 titik di Kabupaten Aceh Tamiang dan 89 titik di kabupaten/kota lainnya. Hingga Senin, 5 Januari 2026 pukul 23.00 WIB, total 208 titik sumur bor telah terealisasi dan dibangun di wilayah hukum Polda Aceh, dengan sebagian besar telah aktif dan dimanfaatkan masyarakat.

Rincian progres pembangunan menunjukkan bahwa di Kabupaten Aceh Tamiang telah terbangun 177 titik dan seluruhnya aktif. 

SEBARAN TITIK SUMUR BOR AIR BERSIH DI KABUPATEN ACEH TAMIANG PER *5 JANUARI 2026,* SBB :

1. Sebaran Sumur *177 (SERATUS TUJUH PULUH TUJUH)* titik Sumur Bor Air Bersih di *12 (Dua Belas)* Kecamatan dan *66 (Enam Puluh Enam)* Desa;

2. Tempat ibadah *48 (Empat Puluh Delapan)* titik Sumur Bor Air Bersih.

3. Sarana Pendidikan *62 (Enam Puluh Dua)* titik Sumur Bor Air Bersih.

4. Rumah Kesehatan *18 (Delapan Belas)* titik Sumur Bor Air Bersih.

5. Kantor Dinas/Pemerintahan *14 (Empat Belas)* titik Sumur Bor Air Bersih.

6. Area Publik *2 (Dua)* titik Sumur Bor Air Bersih.

7. Pemukiman Masyarakat *31 (Tiga Puluh Satu)* titik Sumur Bor Air Bersih.

8. Tempat Pengungsian *2 (Dua)* titik Sumur Bor Air Bersih.


*Total 177 (SERATUS TUJUH PULUH TUJUH) TITIK SUMUR BOR AIR BERSIH*

Ket :

* 3 titik sumur dalam (60 s/d 100 meter

* ⁠160 titik sumur dangkal (20 s/d 40 meter)

Di Kabupaten Aceh Utara, Polri telah membangun 9 titik yang seluruhnya aktif. Kabupaten Pidie Jaya tercatat memiliki 5 titik, terdiri dari 1 titik aktif dan 4 titik masih dalam proses pembangunan. Sementara itu, masing-masing 1 titik sumur bor aktif telah dibangun di Kabupaten Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Barat, dan Kabupaten Pidie. Di Kota Langsa, terdapat 7 titik yang seluruhnya aktif, sedangkan di Kabupaten Aceh Timur terdapat 9 titik aktif. Adapun di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Singkil, masing-masing telah dibangun 2 titik dan seluruhnya telah berfungsi.

Polri memastikan pembangunan sumur bor air bersih di Aceh akan terus dilanjutkan hingga seluruh target terpenuhi. Upaya ini menjadi wujud nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi dan melayani masyarakat, sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan warga pascabencana banjir bandang di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...