Langsung ke konten utama

Polri Salurkan Bantuan Al-Qur’an kepada Pesantren Terdampak Banjir

 Meureudu – Polres Pidie Jaya melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan berupa Al-Qur’an dari Polri kepada sejumlah pesantren yang terdampak bencana banjir di wilayah hukum Polres Pidie Jaya, Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap pemulihan sarana pendidikan keagamaan pascabencana di Kabupaten Pidie Jaya.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap di empat pesantren, yaitu Pesantren Sirajul Huda Al-Aziziyah Gampong Blang Awe Kecamatan Meureudu, Pesantren Madinattudiniyah Babul Munajah Gampong Jurong Binjee Kecamatan Jangka Buya, Pesantren Darul Mubaraqah Al Munawwarah Gampong Meuko Dayah Kecamatan Bandar Dua, serta Pesantren Al-Munawarah Pocut Imum Mukim Al-Aziziyah (DAPIMA) Gampong Blang Cut Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya. Total bantuan yang disalurkan sebanyak 200 Al-Qur’an.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu secara langsung menyerahkan bantuan sebanyak 50 Al-Qur’an kepada Pesantren Sirajul Huda Al-Aziziyah. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Pidie Jaya Kompol Iswahyudi, Kasat Lantas Polres Pidie Jaya AKP Fefy Yunitasari, Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi, Kapolsek Meureudu AKP Mustafa Kamal, KBO Sat Samapta IPDA Mustafa, serta personel Sat Samapta Polres Pidie Jaya dan Polsek Meureudu.

Selanjutnya, Kasat Samapta Polres Pidie Jaya Iptu Ramli bersama Kapolsek Jangka Buya Iptu Mustafa dan personel melaksanakan penyerahan bantuan sebanyak 50 Al-Qur’an kepada Pesantren Madinattudiniyah Babul Munajah. Kegiatan tersebut turut dihadiri KBO Sat Samapta Polres Pidie Jaya IPDA Mustafa, Kanit Samapta Polsek Jangka Buya Aipda Rusdy, serta personel Sat Samapta Polres Pidie Jaya dan Polsek Jangka Buya.

Di lokasi lainnya, Kasat Samapta Polres Pidie Jaya Iptu Ramli juga menyerahkan bantuan 50 Al-Qur’an kepada Pesantren Darul Mubaraqah Al Munawwarah Gampong Meuko Dayah Kecamatan Bandar Dua yang diterima langsung oleh pimpinan pesantren, Tgk. Busyairi. Kegiatan tersebut dihadiri KBO Sat Samapta IPDA Mustafa, personel Sat Samapta Polres Pidie Jaya, serta personel Polsek Bandar Dua.

Selain itu, Polres Pidie Jaya turut menyalurkan bantuan 50 Al-Qur’an kepada Pesantren Al-Munawarah Pocut Imum Mukim Al-Aziziyah (DAPIMA) Gampong Blang Cut Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan sarana pendidikan keagamaan pascabencana banjir.

Kapolres Pidie Jaya melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa kegiatan penyaluran bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan sarana pembelajaran Al-Qur’an bagi para santri serta mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat.

“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk mendukung keberlangsungan pendidikan keagamaan agar dapat kembali berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...