Langsung ke konten utama

Polri Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Gurun Laweh

 Padang — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus menunjukkan kepedulian kepada masyarakat yang terdampak bencana alam. Pada Jumat, (9/1), Polri menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga terdampak banjir bandang di RT 002 RW 002, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurun Laweh, Aipda Hendri Hartono, S.H., bersama personel Biro Logistik Polda Sumatera Barat yang dipimpin AKP Suyanto, S.H. 

Bantuan diserahkan secara langsung kepada masyarakat sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah warga yang sedang mengalami musibah.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa kegiatan bantuan sosial ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk selalu hadir membantu masyarakat, khususnya saat menghadapi situasi darurat akibat bencana alam.

“Polri tidak hanya hadir dalam tugas penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab kemanusiaan. Melalui penyaluran bantuan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat terdampak sekaligus memastikan mereka merasa tidak sendirian dalam menghadapi musibah,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

Ia menambahkan, kehadiran personel Polri di lapangan juga bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Solidaritas dan 

kebersamaan menjadi kunci dalam proses pemulihan pascabencana. Polri akan terus bersinergi dengan seluruh pihak untuk membantu masyarakat bangkit,” tambahnya.

Seluruh rangkaian kegiatan penyaluran bantuan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Warga setempat menyambut baik kehadiran Polri dan mengapresiasi bantuan sembako yang dinilai sangat membantu memenuhi kebutuhan dasar pascabencana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...