Langsung ke konten utama

Polri-TNI Terus Lakukan Penanganan Banjir Donggala, Akses Jalan Mulai Dibuka dan Pembersihan Rumah Warga Digencarkan

 DONGGALA – Memasuki hari keenam pascabencana banjir bandang di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, personel gabungan TNI-Polri bersama instansi terkait terus melakukan upaya penanganan dan pemulihan di wilayah terdampak.

Pada Jumat (16/1/2026), bertempat di Kecamatan Tanantovea dan Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, ratusan personel gabungan kembali diterjunkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan penanganan bencana, mulai dari pembersihan lingkungan, perbaikan infrastruktur, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Donggala AKP Wakhidin, S.H. Apel tersebut diikuti oleh seluruh personel yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanggulangan Bencana.

Selanjutnya, personel gabungan melaksanakan tugas sesuai pembagian sektor kerja. Di antaranya melakukan pembersihan lanjutan rumah warga terdampak di Desa Labuan Kungguma, Kecamatan Labuan, pemasangan jembatan gorong-gorong untuk membuka kembali akses menuju Desa Labuan Lumbubaka, serta pembersihan hunian tetap (huntap) I dan II di Desa Wani Lumbupetigi, Kecamatan Tanantovea.

Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., juga turun langsung melakukan survei lokasi guna memastikan proses pembangunan jembatan gorong-gorong dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.

Dalam kegiatan penanganan ini, total personel yang terlibat meliputi 92 personel Polres Donggala, 102 personel Sat Brimobda Sulteng, 30 personel TNI AD, 25 personel BPBD Kabupaten Donggala, serta tim kesehatan dari Bid Dokkes Polda Sulteng.

Berdasarkan data terbaru, sejumlah wilayah di Kabupaten Donggala masih terdampak cukup signifikan. Total keseluruhan dampak bencana hingga 14 Januari 2026 meliputi 4 unit rumah hanyut, 268 rumah tergenang air, 8 rumah rusak, serta 134 kepala keluarga atau 1.093 jiwa terdampak.

Selain itu, tercatat 10 unit jembatan rusak, 1 sekolah, 1 masjid, 3 ruas jalan raya, dan 1 kantor KUA turut mengalami dampak akibat banjir bandang tersebut.

Meski status tanggap darurat bencana telah berakhir pada 15 Januari 2026, penanganan bencana tetap dilanjutkan melalui Operasi Aman Nusa II hingga 17 Januari 2026 guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa langkah cepat yang dilakukan jajaran Polda Sulawesi Tengah merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah.

“Polri bersama TNI dan instansi terkait terus bekerja maksimal untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Kabupaten Donggala. Fokus utama saat ini adalah membuka akses jalan yang terputus, membersihkan rumah warga, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi,” ujar Kombes Pol Erdi dalam keterangannya.

Ia menegaskan, keterlibatan personel di lapangan bukan hanya untuk membantu pemulihan fisik, tetapi juga membangun kembali rasa aman dan optimisme masyarakat.

“Kegiatan kerja bakti dan penanganan bencana ini adalah bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat. Kehadiran aparat di tengah warga diharapkan mampu meringankan beban korban sekaligus memperkuat kedekatan antara Polri dan masyarakat,” tambahnya.

Dalam rencana tindak lanjut, Satgas Penanggulangan Bencana akan melanjutkan pembuatan jembatan gorong-gorong menuju Desa Labuan Lumbubaka, melakukan pembersihan lanjutan rumah warga, mengerahkan mobil AWC untuk distribusi air bersih, serta memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah dilaporkan tetap dalam keadaan aman dan terkendali.

“Polri memastikan seluruh rangkaian penanganan bencana berjalan dengan baik dan terkoordinasi. Kami akan terus hadir mendampingi masyarakat hingga kondisi benar-benar pulih,” tutup Kombes Pol Erdi.

Dengan kerja keras dan sinergi seluruh pihak, diharapkan proses pemulihan pascabencana di Kabupaten Donggala dapat berlangsung cepat sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal seperti sedia kala.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...