Langsung ke konten utama

Puluhan Klub Ikuti Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Se-Jawa Timur di Tulungagung

 TULUNGAGUNG – Sebanyak 36 klub bola voli putra dan 31 klub bola voli putri dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur mengikuti Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 antar Klub Se-Jawa Timur Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Tulungagung.

Kejuaraan tersebut dilaksanakan di dua venue, yakni GOR Lembupeteng dan GOR Sari Bumi Boro, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. 

Ajang bergengsi ini berlangsung selama 7 hari, terhitung mulai Selasa, 20 Januari 2026 hingga Senin, 26 Januari 2026.

Kejuaraan Antar Klub Se-Jawa Timur resmi dibuka oleh Ketua Umum PBVSI Pengprov Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto yang diwakili oleh Ketua Harian PBVSI Pengprov Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Selasa (20/1/26).

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Tulungagung, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, KONI Kabupaten Tulungagung, serta PBVSI Kabupaten Tulungagung selaku tuan rumah dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kejuaraan tersebut.

Lebih lanjut Kombes Abast mengatakan bahwa pelaksanaan Kejurprov Bolavoli U-18 antar klub di Kabupaten Tulungagung ini mencatatkan sejarah baru sebagai kejuaraan dengan jumlah peserta terbanyak sepanjang pelaksanaan Kejurprov Bolavoli di Jawa Timur, yakni 36 tim putra dan 31 tim putri. 

Tingginya animo dan partisipasi dari kabupaten dan kota se-Jawa Timur menunjukkan keberhasilan pembinaan bola voli usia muda yang makin merata, sekaligus menegaskan kepercayaan besar kepada Kabupaten Tulungagung sebagai tuan rumah.

“Rekor jumlah peserta ini tidak hanya mencerminkan antusiasme dan semangat kompetisi yang tinggi, tetapi juga menunjukkan komitmen Pengprov PBVSI Jawa Timur dalam menyelenggarakan turnamen pembinaan secara berjenjang,” kata Kombes Abast.

Diakatakan oleh Ketua Harian PBVSI Pengprov Jatim itu, Kejurprov Bola Voli U-18 antar klub kali ini memiliki arti strategis bagi pembinaan dan pengembangan prestasi bola voli di Jawa Timur. 

Selain sebagai ajang kompetisi,lanjut Kombes Abast, kejuaraan ini juga menjadi sarana evaluasi hasil pembinaan atlet usia muda di daerah serta wahana penjaringan bibit-bibit unggul.

"Ke depan diharapkan atlet bola voli di Jawa Timur mampu menjadi tulang punggung prestasi bola voli di tingkat nasional maupun internasional," pungkas Kombes Abast.

Pembukaan Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 antar Klub Se-Jawa Timur Tahun 2026 ini dihadiri Kapolres Tulungagung, AKBP. Dr. Ihram Kustarto, SH., S.I.K., M.Si, MH., Waka Polres Tulungagung, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Ketua KONI Kabupaten Tulungagung.

Hadir pula para PJU Polres Tulungagung, Kapolsek Jajaran, Pengurus Provinsi PBVSI Jawa Timur, Pengurus Kabupaten PBVSI Tulungagung, Wasit dan Panitia Kejurprov, Pelatih, Official, dan seluruh peserta. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...