Langsung ke konten utama

Satgas ODC 2026 Teguhkan Komitmen Kedamaian Melalui Patroli Humanis di Kabupaten Nduga

 NDUGA — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terus memperkuat komitmen menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian di Tanah Papua melalui pendekatan humanis. Pada Minggu, 4 Januari 2026, personel Satgas Tindak ODC 2026 melaksanakan patroli gabungan bersama Polres Nduga sekaligus melakukan pengecekan pembangunan Pos Pol Pelayanan Krepkuri di wilayah Batas Batu, Kabupaten Nduga.

Patroli gabungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif, tetapi juga membangun komunikasi dan kepercayaan publik. Dalam kesempatan tersebut, personel melakukan pengecekan terhadap Pos Pol Pelayanan Krepkuri yang telah selesai direhabilitasi guna mendukung pelayanan kepolisian bagi masyarakat sekitar.

Kaops Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Damai Cartenz mengedepankan upaya menciptakan kedamaian yang berkelanjutan. Menurutnya, stabilitas keamanan di Papua harus dibangun melalui pendekatan persuasif dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat.

“Operasi Damai Cartenz 2026 hadir untuk menjaga Papua tetap aman dan damai. Kedamaian tidak hanya dijaga dengan patroli keamanan, tetapi juga dengan kehadiran aparat yang melayani masyarakat dengan hati, menghormati kearifan lokal, dan membangun kepercayaan,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.

Ia menambahkan bahwa pembangunan dan perbaikan pos pelayanan kepolisian merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus mendukung aktivitas masyarakat di wilayah pedalaman.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Batas Batu, Yohanes Wenda, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan aparat keamanan telah membawa perubahan positif bagi rasa aman warga.

“Kami melihat polisi hadir dengan cara yang baik dan menghormati masyarakat. Patroli yang dilakukan membuat kami merasa tenang, dan pembangunan pos pelayanan ini sangat membantu warga. Operasi Damai Cartenz membawa kedamaian dan harapan bagi kami,” kata Yohanes Wenda.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Patroli gabungan dan pengecekan fasilitas pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Operasi Damai Cartenz 2026 dalam menjaga Papua tetap aman, damai, dan harmonis melalui pendekatan humanis dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...