Langsung ke konten utama

Sentuhan Kemanusiaan Polri, Layanan Kesehatan Pusdokkes Jangkau Warga Hingga Pelosok Aceh Terdampak Bencana

 Aceh, 10 Januari 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri terus menunjukkan kepedulian kemanusiaan dengan menghadirkan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana alam di Provinsi Aceh. Tim dokter dan tenaga kesehatan diterjunkan ke sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Pidie Jaya, Gayo Lues, hingga Bener Meriah.

Bakti kesehatan ini menjadi bagian dari respons cepat Polri dalam memastikan kondisi kesehatan masyarakat tetap terjaga pascabencana. Tim medis Pusdokkes Polri disebar secara merata ke lokasi pengungsian maupun permukiman warga, termasuk wilayah pelosok, agar layanan kesehatan dapat dirasakan secara langsung dan berkelanjutan.


Layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan umum, pengobatan dan pemberian obat-obatan, penanganan luka ringan, pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta edukasi kesehatan guna mencegah potensi munculnya penyakit pascabencana.


Kepala Pusdokkes Polri melalui Kabid Kedokteran dan Kesehatan Polda Aceh, Kombes Pol dr. Dafianto Arief, M.Si., menjelaskan bahwa pengerahan tim medis ini bertujuan untuk menjamin kesehatan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya krisis kesehatan di wilayah terdampak.


“Pusdokkes Polri bersama Biddokkes Polda Aceh menurunkan sebanyak 191 dokter dan tenaga kesehatan yang terbagi dalam tiga gelombang penugasan,” ujar dr. Dafianto.


Ia menambahkan, hingga 7 Januari 2026, tim Pusdokkes Polri telah memberikan pelayanan kesehatan kepada 25.034 orang, yang terdiri dari 2.276 personel Polri (PNPP) dan 22.759 warga masyarakat. Tim medis juga memastikan layanan kesehatan menjangkau daerah-daerah terpencil di wilayah terdampak bencana.


Pelaksanaan bakti kesehatan ini dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, tenaga kesehatan setempat, serta para relawan, sehingga pelayanan dapat menjangkau masyarakat secara optimal di seluruh wilayah terdampak.


Melalui kegiatan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam memberikan pelayanan kemanusiaan, terutama pada situasi darurat bencana.


“Pusdokkes Polri dan Polda Aceh hadir membantu masyarakat sebagai wujud komitmen Polri,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...