Langsung ke konten utama

SPPG Polres Probolinggo Layani MBG 1.851 Pelajar di Maron

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jatim konsisten mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif saat melaksanakan pengecekan operasional SPPG Maron mengatakan, hingga saat ini pendistribusian makanan bergizi di wilayah Kecamatan Maron berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Ini merupakan komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim dalam mendukung terwujudnya generasi muda yang sehat dan berkualitas,” ujar AKBP Latif di sela kunjungannya di SPPG Maron,Kamis (8/1/26).

AKBP Latif menerangkan SPPG Maron Polres Probolinggo Polda Jatim melayani sebanyak 1.851 pelajar penerima manfaat, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga SMA sederajat.

Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo menjelaskan bahwa SPPG Maron memiliki keunggulan seperti adanya pemeriksaan _food security_ sebelum makanan didistribusikan.

“Melalui pemeriksaan _food security_ ini, kami memastikan setiap makanan yang dikonsumsi telah memenuhi aspek keamanan pangan, kebersihan, serta standar kesehatan yang ditetapkan,” kata AKBP Latif .

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Probolinggo menyampaikan bahwa ada 3 SPPG Polres Probolinggo termasuk yang ada di Kecamatan Maron.

"Dua lagi kita bangun SPPG di Lumbang dan Banyuanyar," kata AKBP Latif.

Ia mengatakan seluruh rangkaian operasional SPPG, mulai dari proses pengolahan makanan, kebersihan dapur, kesiapan peralatan, hingga mekanisme pendistribusian ke sekolah penerima manfaat akan selalu diawasi.

“Kami ingin memastikan bahwa makanan yang didistribusikan benar-benar sehat, bergizi, dan sampai kepada para siswa dalam kondisi baik jadi pengawasan tetap kami lakukan," kata AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa pembangunan SPPG ini merupakan bentuk dukungan Polres Probolinggo Polda Jatim terhadap program pemerintahan dalam pemenuhan gizi anak-anak sekolah, untuk menunjang tumbuh kembang serta meningkatkan konsentrasi belajar siswa.

Ia berharap pendistribusian makanan bergizi dari SPPG Maron Polres Probolinggo Polda Jatim kepada penerima manfaat dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan dan kesehatan anak-anak. (khan⁰⁰⁷)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...