Langsung ke konten utama

SPPG Polres Probolinggo Siap Layani 2.317 Penerima Manfaat Program MBG

 PROBOLINGGO – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Probolinggo Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah tentang Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penerima manfaat MBG meliputi para siswa-siswi, yang mendapatkan menu makanan bergizi sesuai dengan standar gizi dan kebersihan yang telah ditetapkan.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa kehadiran SPPG Polri merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan gizi bagi pelajar. 

“Melalui SPPG Polres Probolinggo, kami berupaya hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan kebutuhan gizi, khususnya bagi pelajar dapat terpenuhi dengan baik,” ujar AKBP Wahyudin Latif, Selasa (27/1/26).

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan bahwa program MBG tidak hanya bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan makanan bergizi, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

“Saat ini sebanyak 2.317 penerima manfaat telah kami layani, dan jumlah tersebut akan terus kami tingkatkan,” tambah Kapolres Probolinggo. 

Pelaksanaan program MBG dilakukan dengan pengawasan secara rutin, guna memastikan setiap menu makanan yang disajikan memenuhi standar gizi serta kebersihan.

Dalam pelaksanaannya, SPPG Polres Probolinggo Polda Jatim juga melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari tenaga kesehatan hingga relawan, agar program berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Polres Probolinggo Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan penerima manfaat, sehingga program MBG dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...