Langsung ke konten utama

Survei Nasional Rumah Politik Indonesia: Optimisme Publik terhadap Transformasi Polri Diprediksi Meningkat di 2026

 JAKARTA — Rilis survei nasional Rumah Politik Indonesia menunjukkan optimisme publik terhadap transformasi budaya di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menguat. Hasil survei tersebut memperlihatkan masih besarnya harapan masyarakat terhadap upaya pembenahan dan perbaikan yang dilakukan institusi Polri.

Survei ini berbeda dengan sejumlah survei sebelumnya, termasuk survei yang dilakukan oleh KPS, baik dari sisi metodologi maupun cakupan wilayah. Rumah Politik Indonesia melakukan survei di 30 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia pada periode 2 hingga 9 Januari 2026. Sejumlah daerah tidak disertakan karena terdampak bencana alam sehingga tidak memungkinkan dilakukannya pengumpulan data.


Pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara langsung serta pengisian kuesioner secara daring menggunakan Google Form. Total responden dalam survei ini berjumlah 1.200 orang, berusia 17 tahun ke atas, dengan margin of error sebesar 2,8 persen.


Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengatakan hasil survei menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri diprediksi mengalami peningkatan pada tahun 2026.


“Hasil survei kami menunjukkan mayoritas masyarakat masih memiliki optimisme terhadap transformasi yang dilakukan Polri. Ini menjadi sinyal positif bahwa upaya pembenahan institusi masih mendapat kepercayaan publik,” ujar Fernando Emas, Senin (12/1).


Berdasarkan hasil survei, sebanyak 29 persen responden menyatakan cukup optimis, 24 persen optimis, dan 21 persen sangat optimis terhadap transformasi Polri ke depan. 


Sementara itu, responden yang menyatakan tidak optimis tercatat sebesar 6,9 persen, sedangkan 10,4 persen responden memilih tidak memberikan jawaban.

Fernando menilai angka tersebut menunjukkan bahwa ruang perbaikan masih terbuka lebar, sekaligus menegaskan adanya harapan besar dari masyarakat.


“Artinya masih ada harapan. Masyarakat masih optimis terhadap transformasi yang dilakukan Polri. Karena itu, mari kita sama-sama mendukung langkah-langkah pembenahan, baik yang dilakukan oleh institusi Polri maupun pihak-pihak terkait,” katanya.


Ia menambahkan, dukungan publik perlu diiringi dengan konsistensi reformasi internal dan peningkatan kinerja pelayanan kepolisian agar kepercayaan masyarakat benar-benar terjaga.


“Kami berharap pada 2026 ini terjadi perbaikan nyata sesuai dengan hasil survei yang baru saja dirilis. Optimisme publik ini harus dijaga dengan reformasi yang konsisten dan peningkatan kinerja Polri secara berkelanjutan, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Fernando.


Rumah Politik Indonesia menilai, dengan dukungan publik yang masih cukup kuat tercatat sebesar 12,9 persen berada pada spektrum harapan lanjutan Polri memiliki modal sosial penting untuk terus melanjutkan transformasi institusional demi mewujudkan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan humanis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...