Langsung ke konten utama

Panen Raya Jagung di Bekasi, Kapolri Salurkan Alsintan dan Sembako untuk Kelompok Tani dan Masyarakat

Bekasi - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani dalam rangkaian kegiatan panen raya jagung serentak kuartal IV yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total sebanyak empat unit alsintan diserahkan kepada kelompok tani penerima manfaat.

Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1/2026). Empat unit alsintan yang diberikan terdiri atas dua unit hand tractor dan dua unit pompa air untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian.

Selain bantuan alsintan, Kapolri juga menyalurkan bantuan sosial berupa 1.000 paket sembako yang diperuntukkan bagi kelompok tani dan masyarakat di sekitar lokasi panen raya. Paket sembako tersebut berisi beras 5 kilogram, gula 1 kilogram, tepung terigu 1 kilogram, kecap 1 botol, saus 1 botol, teh 2 kemasan, susu kaleng 1 buah, minyak goreng 2 kilogram, serta mi instan 4 bungkus.

Dalam kegiatan yang sama, Polri turut menggelar bakti kesehatan bagi 500 orang dengan sasaran kelompok tani dan masyarakat sekitar. Layanan kesehatan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan umum, pemeriksaan gigi, serta pemeriksaan laboratorium.

Kegiatan panen raya jagung serentak kuartal IV ini dihadiri Kapolri bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Panen raya tersebut menjadi salah satu penanda capaian swasembada pangan jagung di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, serta sejumlah pejabat utama Polri, antara lain Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, Asisten SDM Kapolri sekaligus Kasatgas Ketahanan Pangan Irjen Anwar, dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Adapun total luas lahan jagung yang memasuki masa panen pada kuartal IV tercatat mencapai 39.096,13 hektare. Dari jumlah tersebut, panen raya serentak dilaksanakan di lahan seluas 1.191,28 hektare yang tersebar di 36 polda.

Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk terus berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan swasembada jagung pada tahun 2026 guna meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...