Langsung ke konten utama

Tim Medis Polri Jangkau Korban Banjir Aceh Tamiang, Pulihkan Kesehatan dan Semangat Warga

 Aceh Tamiang — Kepedulian Polri terhadap kondisi kesehatan masyarakat terdampak bencana banjir kembali diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan.  Tim BKO Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin kepada masyarakat terdampak banjir di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Jumat, (16/1/2026).

Kegiatan kemanusiaan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni Pondok Pesantren Hidayah Raudatun Najah, Desa Matang Tepah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, serta Desa Bukit Seulema, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Sejak pagi hari, tim medis Polri memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada warga dengan penuh empati dan ketelatenan.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh dr. Yuliantikha Nurul Qumariah, selaku Dokter Ahli Bidokkes Polda Metro Jaya, bersama anggota Tim BKO PMJ.

Selain pemeriksaan kesehatan, masyarakat juga diberikan vitamin guna menjaga daya tahan tubuh di tengah kondisi lingkungan pascabencana yang rentan terhadap berbagai penyakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat sebanyak 80 orang masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, dengan keluhan yang didominasi penyakit pascabanjir seperti ISPA sebanyak 20 pasien, dispepsia 20 pasien, dermatitis 10 pasien, hipertensi 5 pasien, low back pain 6 pasien, rematik 4 pasien, cephalgia 4 pasien, konjungtivitis 3 pasien, diare 3 pasien, sakit gigi 2 pasien, diabetes melitus 2 pasien, serta 1 pasien suspek TB.

Salah seorang warga penerima layanan, Ibu Nurjanah, warga Desa Matang Tepah, Kecamatan Bendahara, tampak terharu saat menerima pemeriksaan kesehatan langsung di desanya. “Kami mengucapkan beribu-ribu terima kasih. Hanya Tuhan yang dapat membalasnya. Di saat kondisi seperti ini, kehadiran polisi dan dokter sangat berarti bagi kami,” ungkap Ibu Nurjanah dengan suara bergetar.

Dokter yang memimpin pelayanan di lapangan, dr. Yuliantikha Nurul Qumariah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga selama masa pemulihan pascabencana. “Pascabanjir, risiko penyakit cukup tinggi. Oleh karena itu kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, pemberian obat dan vitamin, serta edukasi kesehatan agar masyarakat tetap waspada dan segera mendapatkan penanganan bila muncul keluhan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan langsung ke lokasi warga dilakukan agar pelayanan kesehatan dapat menjangkau masyarakat secara merata, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan akses menuju fasilitas kesehatan.

Kegiatan ini menjadi wujud kehadiran negara melalui Polri, tidak hanya dalam penanganan darurat bencana, tetapi juga dalam memastikan aspek kesehatan masyarakat tetap terjaga. Kehadiran tim medis Polri disambut dengan rasa syukur dan antusias oleh warga, sebagai bentuk nyata kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui kegiatan kemanusiaan ini, Polri berharap kondisi kesehatan masyarakat terdampak banjir di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur dapat terus terpantau, sekaligus mendukung percepatan pemulihan kehidupan sosial dan kesehatan pascabencana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...