Langsung ke konten utama

Tim Trauma Healing Polri Bersama Relawan UI Hadir Bersama Warga Pascabanjir di Cilincing

 Jakarta Utara — Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/1/2026) berdampak pada ribuan warga dan memaksa mereka mengungsi ke berbagai titik aman. Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 1.903 jiwa terdampak di tujuh kelurahan. Seiring surutnya air, para pengungsi mulai kembali ke rumah masing-masing pada Selasa (14/1/2026) untuk membersihkan hunian dan menata kembali kehidupan sehari-hari.

Di tengah proses pemulihan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Biro SDM Polda Metro Jaya menghadirkan tim trauma healing bersama relawan mahasiswa Universitas Indonesia untuk mendampingi warga, Rabu (14/1/2026). Kehadiran ini difokuskan pada pemulihan psikologis masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu-ibu, yang masih merasakan dampak pascabanjir.

Tim Psikologi SDM Polda Metro Jaya menyusuri lingkungan permukiman warga. Mereka menyapa para orang tua, mendengarkan cerita dan keluhan yang masih tersisa, serta mengajak anak-anak bermain agar suasana kembali terasa lebih ringan. Pendekatan yang sederhana dan dekat ini dilakukan agar warga merasa ditemani dalam melewati masa pemulihan.

Dalam kegiatan tersebut, Polri turut mengajak relawan mahasiswa psikologi Universitas Indonesia yang tengah magang, yakni Belva Catalina Detalicia, Erinna Terta Magee, dan Sang Ayu Made Chanda Dewi Andika Putri, untuk membantu proses pendampingan langsung di lapangan.

Pendampingan dilakukan melalui hal-hal yang dekat dengan keseharian warga. Selain berbincang dan bermain bersama anak-anak, tim juga menyalurkan bantuan kebutuhan dasar seperti handuk, selimut, makanan ringan, perlengkapan kebersihan, alat tulis sekolah, serta mainan anak-anak. Bantuan ini menjadi bagian dari upaya meringankan beban warga yang baru kembali dari pengungsian.

Kegiatan juga diisi dengan edukasi singkat bagi para ibu. Dalam suasana santai, psikolog Polri memperkenalkan sekaligus mempraktikkan teknik pernapasan 4-7-8, sebuah metode sederhana yang bertujuan membantu tubuh dan pikiran menjadi lebih rileks. Teknik ini diberikan agar para ibu memiliki cara mudah untuk meredakan ketegangan, stres, dan kelelahan yang kerap muncul akibat kondisi pascabanjir.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa kehadiran tim trauma healing merupakan bagian dari upaya Polri untuk memastikan masyarakat terdampak mendapat pendampingan yang dibutuhkan.

“Setelah banjir, yang tersisa bukan hanya kerusakan fisik, tetapi juga kelelahan dan rasa cemas. Karena itu, Polri hadir bersama warga, mendengarkan, dan mendampingi agar mereka merasa tidak sendiri serta dapat perlahan memulihkan diri,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.

Salah satu relawan mahasiswa psikologi Universitas Indonesia, Belva Catalina Detalicia, mengungkapkan pengalamannya saat terjun langsung ke lapangan.

“Ini menjadi pengalaman pertama bagi kami mendampingi warga terdampak banjir secara langsung. Ada rasa hangat ketika melihat anak-anak tersenyum, tetapi juga kesedihan saat melihat kondisi yang mereka hadapi. Interaksi langsung membuat empati kami semakin terasa,” tutur Belva.

Ia menambahkan bahwa pendekatan sederhana justru membuat warga lebih terbuka.

“Kami berbagi mainan, susu, camilan, kaos kaki, handuk, sikat gigi, dan roti. Kami juga mendampingi ibu-ibu dengan penyuluhan singkat, termasuk latihan pernapasan 4-7-8, agar mereka memiliki cara sederhana untuk menenangkan diri saat merasa lelah atau tertekan,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Kabidhumas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Polri akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat terdampak bencana, tidak hanya dalam penanganan darurat, tetapi juga pada fase pemulihan, agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal dengan kondisi psikologis yang lebih baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...