Langsung ke konten utama

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh dan Sumut: "Polri Hadir Hingga Masyarakat Benar-benar Bangkit"

 Percepat Pemulihan Bencana, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Instruksikan Pengerahan Alat Berat untuk Masjid dan Distribusi Air Bersih ke Pelosok

Sumatra Utara – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo terus mengawal percepatan pemulihan pasca-banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Dalam peninjauan terbaru pada Jumat (3/1/2025), Wakapolri menekankan pentingnya normalisasi fasilitas umum, khususnya tempat ibadah, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di pelosok.

Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto, Polri telah menerjunkan alat berat ke titik-titik krusial. Salah satu fokus utama adalah metribusikan sembako hingga pembersihan Masjid dan tempat ibadah lainnya yang terdampak material lumpur agar dapat segera digunakan kembali oleh masyarakat untuk beribadah.

"Kami memastikan alat berat bekerja maksimal, tidak hanya untuk membuka akses jalan, tetapi juga membantu warga membersihkan Masjid-Masjid yang tertimbun lumpur. Kami ingin aktivitas spiritual masyarakat kembali pulih secepat mungkin," ujar Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat meninjau lokasi bencana.

Menanggapi keluhan warga di wilayah terpencil seperti di Dusun Bidari (Aceh Utara) dan pelosok Tapanuli Tengah, Wakapolri memerintahkan jajaran Polres dan Polsek untuk proaktif memetakan kebutuhan air bersih di wilayah hukum masing-masing Polsek polres jajaran.

"Kebutuhan air bersih adalah prioritas utama. Saya telah menginstruksikan agar setiap Polres dan Polsek memastikan distribusi air bersih menjangkau hingga pelosok desa sesuai kebutuhan yang dilaporkan masyarakat. Polri untuk rakyat akan memenuhi kebutuhan tersebut melalui pengiriman mobil tangki maupun pembuatan sumur bor di titik-titik strategis," tegasnya.

Dalam kunjungannya ke Desa Kebun Pisang dan Lubuk Alung, Wakapolri juga memastikan kehadiran dapur,  umum, tenda trauma healing, serta pemberian bantuan perlengkapan sekolah bagi anak-anak terdampak. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada personel Polri yang bekerja tanpa henti di garda terdepan.

"Evaluasi ini bukan sekadar laporan di atas meja, tapi tanggung jawab moral. Kehadiran Polri adalah untuk memastikan setiap kebijakan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri dirasakan manfaatnya secara langsung. Selama masih ada masyarakat yang membutuhkan uluran tangan, Polri akan terus hadir, bekerja, dan berdiri bersama mereka," pungkas Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...