Langsung ke konten utama

Wakapolri Pantau Arus Balik Nataru di Command Center Tol Jasa Marga Jatiasih

 Bekasi Kota — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo melakukan monitoring arus lalu lintas libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Command Center Tollroad Jasa Marga, Jatiasih, Bekasi Kota, Jumat (2/1/2025) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolri didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Wakapolda Metro Jaya, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Metro Jaya. Monitoring dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Wakapolri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel Polri, TNI, serta para pemangku kepentingan yang telah bersinergi mengamankan rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ia menegaskan bahwa secara umum situasi kamtibmas dan arus lalu lintas selama periode Nataru terpantau aman dan kondusif.

“Operasi Lilin 2025 yang berakhir pada 2 Januari 2026 akan dilanjutkan dengan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) hingga 5 Januari 2026. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi arus balik masyarakat yang diprediksi mencapai puncaknya pada 4 Januari 2026,” ujar Wakapolri.

Berdasarkan data sementara, diproyeksikan sebanyak 2,9 juta kendaraan keluar dari Jakarta dan 2,8 juta kendaraan masuk kembali ke Jakarta selama periode Nataru. Hingga saat ini, tercatat sekitar 4,7 juta kendaraan telah keluar-masuk Jakarta melalui empat gerbang tol utama, yakni Gerbang Tol Cikupa, Ciawi, Kalihurip Utama, dan Cikampek Utama.

Untuk mengantisipasi kepadatan arus balik, Polri telah menyiapkan berbagai skema rekayasa lalu lintas, mulai dari ganjil-genap, contraflow, hingga one way. Seluruh kebijakan tersebut terus disosialisasikan secara masif agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Selama Operasi Lilin 2025, Polri melibatkan 146.701 personel gabungan, terdiri dari personel Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya. Selain itu, disiagakan 2.903 posko pengamanan, pelayanan, dan terpadu, serta pengamanan terhadap puluhan ribu objek vital di seluruh wilayah.

Wakapolri mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan arus balik agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta memanfaatkan layanan hotline 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian selama perjalanan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...